Agustus 06, 2010

Kejari Cilegon Kembali Periksa Mantan Anggota Dewan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon terus memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD setempat periode 2000-2005 dalam kasus dugaan korupsi honor ganda. Kamis (05/08/2010), tim penyidik kembali memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Cilegon untuk dimintai keterangan seputar kasus itu.

Berdasarkan pantauan Banten Ekspose, anggota dewan yang dipanggil diantaranya Anda Suhandoyono ( F- PAN ), Sibly Syukur (F- PPP) dan mantan kabag Keaungan Gugun Sekretaris Dewan Apit Guntara.

Untuk diketahui, kasus ini diusut Kejari Cilegon menyusul adanya temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahwa penggunaan anggaran di DPRD Kota Cilegon bermasalah. Pasalnya, terjadi penggunaan anggaran ganda untuk honor panitia/tim lembaga legislatif pada APBD Kota Cilegon 2008. Akibatnya, berpotensi kerugian keuangan daerah Kota Cilegon hingga mencapai Rp3,4 miliar.

Dalam kasus honor ganda tersebut yang menjadai tersangka adalah tiga mantan pimpin Dewan Cilegon yakni Fatullah Syam’un (mantan ketua), Dimyati S Abubakar ( mantan wakli ), dan Bahri Syamsu Arif (mantan wakil). Mereka menjadi tersangka karena terlibat dalam panitia anggaran legislatif serta menyetujui adanya honor ganda senilai Rp 2,2 miliar.(Sobar)

0 komentar:

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP