Mantan Dirut KS Sutrisno Divonis Bebas
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (KS), Sutrisno, korupsi pada pengadaan kendaraan operasional PT KS, yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Serang, divonis bebas.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa," kata ketua majelis hakim, Syamsi, Kamis (17/6).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Syamsi, didampingi dua anggotanya, Rama J Purba dan Toto Ridarto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahroni, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnnya, Sugiyono dan Muhlis Amin, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada korupsi pada pengadaan kendaraan operasional PT KS, yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.
Sementara dalam amar putusannya, berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengakuan terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang dituntutkan JPU, yakni melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU, dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang tidak ditahan ini dengan tuntutan empat tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider empat bulan penjara dan diharuskan membayar uang perkara Rp 7.500, karena terlibat korupsi pada pengadaan kendaraan operasional PT KS, yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.
Sementara itu, Sahroni, selaku JPU yang menyidangkan perkara mantan Dirut PT KS, saat dihubungi mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Serang.
"Karena dia (terdakwa-red) bebas murni, maka kami akan melakukan kasasi," tegas Sahroni.
Untuk diketahui, terdakwa Sutrisno melanggar SK Direksi Nomor 32/1999 tentang Sistem Prosedur Penyediaan Barang dan Jasa. Itu terjadi pada saat pelaksanaan pengadaan sewa kendaraan operasional perusahaan pada tahun 2000 dan tahun 2001 yang dilakukan Direktorat Logistik PT Krakatau Steel (Persero).
Pada tahun 2000 lalu, Direktorat Logistik PT KS melakukan pengadaan sewa kendaraan sebanyak 78 unit Toyota Soluna. Pengadaan seharusnya dilelang secara umum, namun Sutrisno memilih menunjuk langsung perusahaan tersebut.
Pada tahun 2001 saat Direktorat Logistik PT KS (Persero) melakukan pengadaan sewa kendaraan 24 unit Honda Accord yang diperuntukan bagi sejumlah pejabat setingkat kepala Divisi dan Kasubdit di PT KS, pengadaan yang seharusnya dilelang secara umum juga tidak dilakukan.
Terdakwa menunjuk langsung PT Purna Sentana Baja (PSB) sebagai rekanan yang melakukan pengadaan kendaraan tersebut.(LLJ_FbN/Sage)