Juni 04, 2010

Siswa Berprestasi Sulit Melanjutkan?

Anggota Komisi V DPRD Banten Ananta Wahana mengatakan,banyaknya siswa yang berprestasi namun tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,hal ini disebabkan sistem pendidikan di Banten yang tidak bisa mewadai kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu,lanjut Ananta,perlunya evaluasi sistem pendidikan khususnya yang berkenaan dengan pemerataan akses sekolah bagi siswa miskin, terlebih mereka yang memiliki prestasi baik secara akademik maupun non akademik.

Pernyataan itu disampaikan Ananta ketika bergialog dengan Kepala SMPN 8 Kota Serang A.B.E Widanarto, di sekolah tersebut, Jumat (4/6) pagi. Dan hal itu berkaitan dengan siswa kelas 3 SMPN 8 bernama Subiantoro (15), hingga kini tak kunjung bisa meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena ketidakmampuan ekonomi keluarganya.Padahal, Subi siswa berprestasi. Ia adalah semifinalis kompetisi matematika dan ilmu pengetahuan alam (MIPA) SLTP se-Banten tahun 2010. Subi juga peringkat ketiga pada Olimpiade Sains-Fisika se-Kota Serang tahun ini.

"Sekolah harus membuat rekomendasi yang diteken kepala sekolah bahwa Subi adalah siswa miskin tapi berprestasi. Lampirkan pula nilai-nilai dan piagam prestasi yang pernah diraihnya. Kalau perlu sertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak desa. Itu yang akan menguatkan pihak sekolah penerima untuk membebaskan biaya pendidikan untuk Subi," kata Ananta kepada Widanarto.

Widanarto menjelaskan, sesuai arahan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang, Subi diharuskan melanjutkan ke jenjang SLTA yang berada di wilayah Kota Serang. Meski demikian, secara pribadi, Subi ingin melanjutkan sekolah ke SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang.

Pertimbangannya, letak SMAN 1 Ciruas tak jauh dari kediaman Subi,di Kampung Simangu, Desa Pager Agung, Kecamatan Walantaka,Kota Serang.

"Tidak mesti harus di Kota Serang. Jangan karena ego sektoral kemudian Subi dipaksakan harus sekolah di wilayah Kota Serang. Saya meminta dindik Kota Serang untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Serang mengenai hal ini. Kalaupun ada kuota 5 persen bagi siswa pendatang, seperti terjadi di banyaksekolah, Subi tetap harus menjadi prioritas di SMAN 1 Ciruas," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten ini.

Atas semua masukan Ananta, Widanarto berjanji akan menindaklanjutinya dengan cara menemui Kepala SMAN 1 Ciruas Suparman.

"Subi termasuk siswa yang nilai UN nya tinggi. Jadi saya yakin, SMAN 1 Ciruas mau menerimanya," kata Widanarto. Sebelum ke SMPN 8, Ananta bersama sejumlah wartawan berkunjung ke kediaman Subi.

"Sebenarnya saya ingin anak melanjutkan ke SMA, tapi biaya dari mana," kata Supriah, ibu Subi,yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.Sementara Suba'i, ayah Subi, menderita sakit dan tidak bisa bekerja.(LLJ/FbN)

Read More.. Read more...

Di Kab Tangerang, Ratusan Kelas Rusak

Sebanyak 300 ruang kelas sekolah dasar (SD) yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, rusak berat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat kelancaran proses belajar mengajar ribuan murid SD.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Achmad Suwandi, mengatakan, sejak awal tahun hingga Mei 2010, dinasnya mencatat dari total 6.000-7.000 ruang kelas SD, sekitar 300 ruang kelas SD dalam kategori rusak berat.

“Kategori kerusakan fisik ruang kelas seperti tembok ruang kelas hancur dan bolong, asbes terlepas, kaca jendela banyak yang pecah,”ujar Suwandi.

Dia menuturkan akibat kerusakan ruang kelas proses belajar mengajar bagi ribuan murid SD di 29 kecamatan terganggu. Selain ruang kelas rusak, sarana dan prasana seperti kursi dan meja juga papan tulis mengalami kondisi serupa.

Suwandi mengutarakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 milliar untuk pembangunan fisik bagi sekolah yang mengalami rusak berat. (rudiyat)

Read More.. Read more...

Juni 03, 2010

Dimyati Bebas, Demonstran dan Polisi Bentrok

Setelah Ketua Majelis Hakim, Sapri memvonis bebas mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Bentrokan antara pengunjuk rasa dengan pihak kepolisian tidak terhindari.

Para pengunjuk rasa yang menginginkan Dimyati dihukum melampiaskan emosinya dengan melempar berbagai benda keras ke arah petugas polisi yang menjaga lokasi persidangan.

Hingga kini, bentrokan masih berlangsung.

Polisi berusaha membubarkan para pengunjuk rasa dengan menyiramkan gas air mata ke arah para pengunjuk rasa.

Ketua Majelis Hakim Sapri menyatakan Dimyati yang kini menjadi anggota DPR itu tidak terbukti melakukan tindakan korupsi, sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimyati hukuman selama dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. (Sofyan)

Read More.. Read more...

Juni 02, 2010

Larangan Tebang Tak Efektif, Perlu Solusi EKonomi

Larangan penebangan pohon kepada warga dinilai tidak efektif apabila tidak diimbangi dengan peran pemerintah dari sisi ekonomi.

Kondisi ini mengakibatkan tidak tercapainya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan kawasan hutan seluas 30 persen dari total luas wilayah Kabupaten Serang yang mencapai 1.724,09 Km².

“Kita bisa melihat sendiri faktanya di lapangan. Meski pemerintah meneriakkan agar warga jangan menebang pohon sembarangan, nyatanya masih tetap dilakukan. Cara pelarangan tidak efektif jika tidak ada langkah riil yang dianggap menguntungkan warga,” kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Kabupaten Serang Mulawarman Anis Handono.

Wujud nyata pemerintah, katanya, bukan hanya melakukan gerakan penanaman pohon pada momen tertentu namun dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan yang menguntungkan masyarakat secara materi. “Warga tidak bisa disuruh tidak melakukan penebangan pohon, tapi harus diberikan kompensasi berupa uang,” katanya.

Dalam catatan dua tahun terakhir ini, Pemkab Serang hanya memiliki sekira 8.000 hektare hutan rakyat dan 4.000 hektare hutan negara. Jumlah ini belum mencapai 30 persen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Hardono, pengusaha juga harus turut terlibat dalam masalah pelestarian hutan karena akan berdampak serius terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Serang. “Saya sih tidak menyalahkan perusahaan, mungkin mereka belum percaya untuk menyerahkan bantuan uang karena meragukan akuntabilitas pengelola,” katanya.

Sementara itu, beberapa pekan lalu di Kecamatan Mancak, kondisi perbukitan di daerah ini mulai gundul karena pepohonan sudah ditebang warga untuk kebutuhan sehari-hari. Pada bagian lahan yang gundul tersebut, warga menanam dengan jenis tanaman yang cepat dipetik hasilnya.(den)

Read More.. Read more...

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP