Oktober 05, 2010

CSR PT KS Group Adakan Pengobatan Gratis

Ratusan warga Panggungrawi, terdiri dari anak-anak hingga berusia uzur mendapatkan pengobatan gratis yang dilakukan PT Krakatau Steel (KS) Group, bertempat di Kantor Kelurahan Panggungrawi, Selasa (5/10).

Dari 150 kupon yang dibagikan pihak penyelenggara, sedikitnya 130warga mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan gratis. Jumlah tersebutbelum termasuk warga yang tidak menerima kupon.

Humas Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon, Agus Yedi mengatakan, sedikitnya tercatat 9 warga yang tidak mendapatkan kupon, datang ke lokasi. Namun, pihak penyelenggara tetap melayani warga yang tidak membawa kupon itu. “Kita memang hanya menyebarkan 150 kupon per kegiatan. Tapi tidaksedikit warga yang tidak punya kupon juga datang. Kami tetap melayanidan memberikan pemeriksaan serta pengobatan gratis seperti yanglainnya,”ujar Agus.

Dari sekian banyak warga yang datang, kata Agus, mayoritas merekamengidap hipertensi, atau penyakit yang disebabkan oleh factor usia.Memang, dari pantauan di lokasi, umumnya warga yang datang berusiadiatas 50 tahun.

“Untuk warga usia anak-anak, umumnya mereka terserang batuk pilek.Mungkin karena disebabkan oleh cuaca belakangan ini,”katanya.

Kegiatan pengobatan gratis yang merupakan salah satu programCoorporate Social Responsibility (CSR) PT KS Group itu, kata Agus,dilakukan setiap bulan sejak tahun 2008 lalu.

Kegiatan rutin dilaksanakan di setiap kantor keluarahan yang ada di Kota Cilegon, yakni sebanyak 43 kelurahan. Dalam kegiatan tersebut, penyelenggara mengikutsertakan 2 dokter, 4paramedis, dan 2 apoteker dari RSKM.

Dalam pelaksanaan pengobatan gratis ini, salah seorang warga yang diperiksa, dinyatakan perlu mendapatkan pengobatan rawat inap. Akibatnya, pihak kelurahan sempat kebingungan, dan mereka tidak dapat berbuat apa-apa saat warga menanyakan hal itu kepada pihak kelurahan.

Pasalnya, warga yang harus mendapatkan rawat inap akibat muntahdarah itu, tidak memiliki Jamkesmas atau Jamkesda. Pihak kelurahanpunbertanya kepada pihak penyelanggara.

“Kami kan hanya menyediakan tempat. Kalau soal ini (warga yang harusdirawat, red) kami tidak terlibat,” ujar salah seorang petugaskelurahan.

Mendengar hal itu, Humas RSKM, Agus Yedi, menyarankan agar pihakkelurahan berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.Setelahnya, Agus akan mengupayakan perawatan bagi warga tersebut.

“Ini agar tidak terjadi tumpang-tindih kebijakan antara kami denganpemerintah. Sebab, pi pemerintahan ada juga program tersebut. Kalausudah ke Dinkes, nanti bapak hubungi saya,”ujar Agus kepada aparatkelurahan itu.

Ironis memang. Saat pihak industri melakukan hal itu (pengobatangratis, red) sebagai tanggungjawab sosialnya kepada masyarakat, aparatdesa malah bingung saat ada warganya yang harus dirawat.

Terlebih, warga miskin yang seharusnya punya jaminan itu, ternyata tidak memiliki kartu Jamkesmas atau Jamkesda. “Mungkin saat pendataan dia tidak terdata, sehingga belum mendapatkanitu. Saya sendiri baru di kelurahan ini, jadi tidak tahu,”kata aparatdesa yang menolak ditulis namanya. (Sage/yus_FbN)

Read More.. Read more...

Gapoktan Minta Undang-undang Petani

Pemerintah diminta membuatkan perlindungan Undang-undang petani, karena selama ini nasib petani belum jelas dari berbagai masalah yang dihadapi, di antaranya stabilitas harga, penyaluran pupuk, maupun asuransi jiwa.

"Kami berharap, pemerintah membuatkan Undang-undang (UU) perlindungan bagi petani,"ujar Yana, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabunga, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten, di Rangkasbitung, Selasa (5/10).

Yana mengatakan, selama ini UU perlindungan petani belum ada, dan perlu dibuatkan khusus untuk melindungi hasil usaha-usaha pertanian tersebut.Padahal, petani memberikan kontribusi besar terhadap ketahanan pangan secara nasional. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah membuatkan UU perlindungan terhadapo kehidupan petani.

Selama ini perlindungan petani belum jelas jika musim tanam selalu terbayang merugi karena stabilitas harga belum ada, meskipun sudah diatur oleh harga patokan pemerintah (HPP). Namun, kenyatanya petani seringkali merugi karena harga gabah anjlok dan di bawah HPP akibat permainan tengkulak.

Disamping itu juga petani selalu terbayang terkena serangan hama maupun kelangkaan pupuk. Bahkan, penyaluran pupuk melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga kini belum efektif.

Sebab penyaluran sistem RDKK itu, banyak dikeluhkan petani terutama petani yang tidak kebagian jatah pupuk tersebut karena tidak tercatat oleh kelompok maupun pesokan terbatas."Petani sendiri kerapkali tidak mendapatkan pupuk subsidi," katanya.

Dia juga menyebutkan, selama ini petani juga sering mengalami kecelakaan seperti terkena sambaran petir, digigit ular berbisa atau kecelakaan saat mengoperasikan alat traktor.

Kondisi demikian, kata dia, petani perlu dilindungi dengan asuransi jiwa sehingga tidak memberatkan ekonomi keluarga saat terkena musibah.Apalagi, kehidupan petani di sini masih miskin. "Dengan adanya UU perlindungan itu tentu kami berharap kehidupan petani lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Lebak H Oong Syahroni, mengatakan pihaknya sangat setuju jika pemerintah membuatkan UU perlindungan bagi petani.

Saat ini, nasib petani belum memiliki perlindungan, seperti asuransi, stabilitas harga, anggaran dan hak-hak petani lainya."Kami sangat mendesak pemerintah membuat kebijakan baru untuk melindungi petani. Selama ini, perhatian pemerintah terhadap petani cukup baik,"ujarnya. (Sage/FbN)

Read More.. Read more...

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP