Sejumlah rekanan peserta lelang pengaspalan Jalan Inplacement Cikotok, mengaku kecewa dengan keputusan penetapan hasil pelelangan yang dilaksanakan PT. Antam, Tbk, Pasca Tambang Cikotok 6 Oktober 2010 lalu. Pasalnya, dalam proses penunjukan pemenang tender dinilai sepihak serta tidak transparan.
Menurut salah satu peserta lelang CV Sumber Alam, Pepen, kekecewaan rekanan peserta lelang pengaspalan jalan inplacement Cikotok, cukup beralasan karena dalam proses penetapan hasil lelang dinilai sepihak dan tidak trasparan. Sebab, ada sejumlah item yang sangat janggal dalam proses lelang. Yang pertama, pemenang tender dimenangkan oleh penawar tertinggi. Sementara dua rekanan penawar terendah di diskualifikasi. Kedua, hasil penilain dilakukan secara sepihak yang tidak diketahui oleh peserta yang lain. Yang ketiga, waktu pembukaan hasil penetapan pelelangan tidak sesuai dengan jadwal.
“Umumnya pemenang lelang adalah penawar terendah yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, tetapi ini justru terbalik dari ketiga rekanan yang dinyatakan lolos persayaratan administrasi atau calon pemenang yakni CV Sumber Alam dengan nilai penawaran Rp 320 juta, Baru Jaya Rp 330 juta, dan Koperasi Dana Kencana Rp 396 juta, penawar tertinggi yang ditetapkan sebagai pemenang,” kata Pepen kepada wartawan.
Dalam verifikasi awal panitia, lelang pernah mengatakan bahwa penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang. Akan tetapi, faktanya penawar tertinggi yang ditetapkan sebagai pemenang. “Banyak kejanggalan yang lain, yang juga membuat kami kecewa terhadap penetapan hasil lelang ini,” ujarnya.
Hal senada dikatakan peserta lelang lain Saiban, ia mengatakan dari proses awal pihaknya sudah menaruh curiga adanya ketidakberesan dalam proses pelaksanaan lelang tersebut. Pasalnya, pihak panitia melakukan negosiasi kepada calon pemenang lelang ditempat yang tidak semestinya. Selain itu, pembukaan penetapan hasil pelelangan tidak sesuai dengan norma-norma dan etika pelelangan.
“Seharusnya, panitia lelang mengundang kembali kepada peserta calon pemenang agar sama-sama dapat mengetahui,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Cibeber (HPC) TB. Endin, membenarkan adanya surat pengaduan yang ditujukan kepada HPC, terkait penetapan hasil lelang pengaspalan jalan inplacement Cikotok.
“Ya, belum lama ini kami mendapat surat pengaduan dari rekanan peserta lelang pasca tambang Cikotok yang meminta agar HPC menindak lanjutinya, dan kami bersama rekanan sudah melayang surat sanggahan atau protes kepada PT Antam Tbk, pusat. Namun, hingga kini surat protes tersebut belum direspon,” katanya.
Oleh karena itu Endin, meminta kepada pihak Antam untuk melakukan lelang ulang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta pihak panitia melakukan peninjauan kembali sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
“Pihak panitia lelang sebaiknya melakukan peninjauan dan melakukan tender ulang, ini untuk menjaga kredibilitas dan citra serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Sementara saat dihubungi manajer PT Antam Tbk, Pasca Tambang Cikotok, Erit Riyanda membantah penetapan hasil lelang pengaspalan jalan inplacement Cikotok sepihak dan tidak transparan. Erit mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses lelang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Setahu saya, penetapan hasil lelang tersebut sudah sesuai dengan aturan main. Jika memang ada yang kurang berkenan, pihak rekanan boleh mengajukan sanggahan kepada Antam pusat, kami disini (Antam Cikotok, Red) hanya sebagai fasilitator saja,” kilahnya. (EP. Yudha)
Read More..
Read more...