Tiga Bulan Digunakan, Mesin Giling Padi Bantuan Menkop Rusak
Baru Tiga Bulan Digunakan, Mesin Penggiling Padi Kementrian Koperasi Sudah Rusak
Bantuan mesin penggiling padi dari Kementerian Koperasi yang diberikan kepada Koperasi Cisadane Jaya, di Desa Beberan, Kecamaan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hanya difungsikan selama tiga bulan.
Ketua Koperasi Cisadane Jaya, Khaerudin, kepada wartawan, mengakui bahwa sejak mesin itu diterima pada tahun 2009 lalu, sampai saat ini hanya difungsikan sekitar 3 – 4 bulan saja. Celakanya perusahaan yang mengirim mesin itu, tidak bertanggung jawab karena tidak mau melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi pada mesin itu.
“Bahkan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Serang sudah beberapa kali mengirim surat keluhan tentang adanya kerusakan pada mesin tersebut kepada perusahaan penyuplai. Tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” kata Khaerudin.
Hal serupa dikatakan Kepala Desa Beberan, Haerudin. Dikatakan, sejak bantuan itu diberikan, hanya bisa berfungsi tiga sampai empat bulan saja. Bahkan waktu ada kerusakan pada bagian elektrik Dryer machine, perusahaan yang mengirim mesin tidak bertanggung jawab.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi perusahaan yang mengirim mesin itu, tapi tidak pernah ada jawaban. Alhasil kami fungsikan secara manual saja,” katanya.
Menurutnya, penyebabkan mesin itu tidak difungsikan secara optimal adalah, terbatasnya pasokan padi dari para petani. Selain kemungkinan dikarenakan hasil panennya yang kurang berkualitas, biaya operasionalnya juga cukup tinggi.
“Kalau bahan baku (padi) melimpah mungkin juga kami akan memfungsikan mesin itu dengan maksimal, tapi karena pasokan bahan bakunya kurang baik kita giling pakai mesin pribadi saja, sampai saat ini pun pasokan bahan baku kami datangkan dari Lampung,” ungkapnya.
Ketika ditanya kapan berita acara serah terima mesin penggiling padi diserahkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang kepada Koperasi Cisadane Jaya, Haerudin selaku Kepala Desa, mengaku tidak tahu.
”Kalau mengenai tehnis dan berkas-berkasnya, silahkan langsung hubungi Bapak Kiki di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang,”katanya.
Sementara dari pantauan, mesin perontok padi di Desa Beberan tidak berfungsi, akibat panel elektrik sudah rusak, dan mesin dinamo untuk pembersih beras menggunakan barang bekas.
“Mesin ini sudah lama tidak difungsikan, karena panel untuk pengerak mesinya rusak. Padahal, kami sudah berulangkali melaporkan, tapi sampai sekarang belum juga diperbaiki,”ujar salah seorang pekerja.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Fasilitasi Pembiayaan dari Dinas Perdagangan, Peridustrian dan Koperasi, Kabupaten Serang, M Rifqi, ketika dikonfirmasi, mengatakan sangat sulit minta pertanggungjawaban pihak perusahaan. Perusahaan itu, dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengganti barang-barang yang sudah rusak.
“Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada perusahaan yang mengirim mesin itu, namun hingga saat ini belum ada realisasi dan tanda-tanda akan dilakukan perbaikan pada kerusakan pada mesin itu. Alasan dari perusahaan, barang itu harus didatangkan dari luar negeri sehingga butuh waktu untuk memesannya,”terang Rifqi.
Adapun masalah tersebut, Rifqi menuturkan, pihaknya sudah memberitahukan kepada Kementerian Koperasi. Namun mereka hanya menyarankan agar mesin itu difungsikan dengan cara apapun, termasuk mengganti peralatan yang sudah rusak supaya bisa difungsikan kembali .
“Kementerian Koperasi pun sudah kami beritahukan. Dan saran yang diperoleh, kami diminta mengganti peralatan yang rusak, dan jangan diperjual belikan,”ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan mesin penggiling padi ini dibiayai dari APBN Tahun 2007, sebesar Rp 918.000.000 dengan kontrak No 004/SPK/KOP.C-FGK/1X/07 tanggal 18 Oktober 2007.
Sementara perusahaan pelaksana, adalah PT Fela Graha Kencana. Adapun spesifikasi barang pembersih padi (paddy cleaner), satu unit mesin pengering, Husk burner, silo gabah kering, screw conveyor, RMU (rice Mill unit) dan genset 30 KVA. (yus_FbN)