Atut Ajukan 12 Wilayah Pemekaran
Pemerintah Provinsi Banten hingga 2015 mengajukan 12 wilayah pemekaran yang nantinya menjadi daerah otonom kabupaten/kota.
Usulan tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan pemerintah dalam upaya mendekati pelayanan publik kepada masyarakatnya, disamping sebagai respon positif terhadap keinginan dan desakan masyarakat di 12 wilayah itu.
Kami sangat merespon dan mendukung penuh keinginan masyarakat. Karena hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kesejahteraan rakyat dan dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat, ujar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Kamis (27/5).
Menurut Gubernur, ke-12 wilayah yang dusulkan untuk dimekarkan tersebut masing-masing berada di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Namun saat ini yang nampaknya sudah cukup matang digodok di DPR/DPD serta Kemendagri adalah pemekaran Kabupaten Lebak yakni rencana pembentukan Kabupaten Cilangkahan, katanya saat berbicara kepada pers usai acara pelepasan peserta dan kafilah Musyabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) asal Banten guna mengikuti MTQ Nasional di Bengkulu 6 Juni.
Gubernur mengakui perjuangan untuk membentuk Kabupaten/Kota baru tersebut bukan perkaran yang mudah, sehingga perlu diupayakan berbagai kalangan, terutama masyarakat setempat.
Disinggung penolakan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya soal desakan masyarakat Kabupaten Lebak di wilayah selatan untuk membentuk Kabupaten Cilangkahan, Gubernur mengatakan jika hal tersebut perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.
Kami akan melakukan upaya pendekatan kepada Bupati. Karena salah satu syarat pembentukan kabupaten baru harus adanya persetujuan kepala daerah setempat, katanya.
Cilangkahan
Hal yang sama diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Banten, Andika Hazrumi. Menurut dia, pengajuan wilayah pemekaran tersebut saat ini sudah masuk dalam agenda dan pembahasan di DPD RI dan DPR RI, khususnya pengajuan Kabupaten Cilangkahan.
Komite 1 DPD RI mendukung secara tegas pembentukan Kabupaten Cilangkahan. Bahkan Kabupaten Cilangkahan sudah direkomendasikan komisi II DPR sebagai proyek legislasi nasional (prolegnas), katanya saat ditemui dalam acara silahturahmi warga dan tokoh masyarakat Banten Selatan yang tergabung dalam Bakor dan Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan di kediaman H Chasan Sochib di kawasan Tembongjaya, Serang, Rabu (26/5).
Tidak itu saja lanjut Andika, rekomendasi dan pengajuan Kabupaten Cilangkahan sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri pada 12 Juni 2010 lalu untuk mendapatkan persetujuan. Saya kira untuk Kabupaten Cilangkahan tinggal selangkah lagi.Karena saat ini tinggal menunggu persetujuan Mendagri, karena di tingkat legislatif sudah tidak ada lagi persoalan, katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Sumawijaya didampingi Wakil Ketua, Cecep Pria Erawan dan Sekretaris,Hakiki Yasin menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang tim otonomi dan pemekaran wilayah Depdagri serta pihak DPD dan DPR RI untuk meninjau langsung lokasi Kabupaten Cilangkahan ini.Agar mereka tahu persis bagaimana kondisi wilayah pemekaran ini, ujarnya.