Mei 29, 2010

Atut Ajukan 12 Wilayah Pemekaran

Pemerintah Provinsi Banten hingga 2015 mengajukan 12 wilayah pemekaran yang nantinya menjadi daerah otonom kabupaten/kota.

Usulan tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan pemerintah dalam upaya mendekati pelayanan publik kepada masyarakatnya, disamping sebagai respon positif terhadap keinginan dan desakan masyarakat di 12 wilayah itu.

Kami sangat merespon dan mendukung penuh keinginan masyarakat. Karena hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kesejahteraan rakyat dan dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat, ujar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Kamis (27/5).

Menurut Gubernur, ke-12 wilayah yang dusulkan untuk dimekarkan tersebut masing-masing berada di wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Namun saat ini yang nampaknya sudah cukup matang digodok di DPR/DPD serta Kemendagri adalah pemekaran Kabupaten Lebak yakni rencana pembentukan Kabupaten Cilangkahan, katanya saat berbicara kepada pers usai acara pelepasan peserta dan kafilah Musyabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) asal Banten guna mengikuti MTQ Nasional di Bengkulu 6 Juni.

Gubernur mengakui perjuangan untuk membentuk Kabupaten/Kota baru tersebut bukan perkaran yang mudah, sehingga perlu diupayakan berbagai kalangan, terutama masyarakat setempat.

Disinggung penolakan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya soal desakan masyarakat Kabupaten Lebak di wilayah selatan untuk membentuk Kabupaten Cilangkahan, Gubernur mengatakan jika hal tersebut perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.

Kami akan melakukan upaya pendekatan kepada Bupati. Karena salah satu syarat pembentukan kabupaten baru harus adanya persetujuan kepala daerah setempat, katanya.
Cilangkahan

Hal yang sama diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Banten, Andika Hazrumi. Menurut dia, pengajuan wilayah pemekaran tersebut saat ini sudah masuk dalam agenda dan pembahasan di DPD RI dan DPR RI, khususnya pengajuan Kabupaten Cilangkahan.

Komite 1 DPD RI mendukung secara tegas pembentukan Kabupaten Cilangkahan. Bahkan Kabupaten Cilangkahan sudah direkomendasikan komisi II DPR sebagai proyek legislasi nasional (prolegnas), katanya saat ditemui dalam acara silahturahmi warga dan tokoh masyarakat Banten Selatan yang tergabung dalam Bakor dan Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan di kediaman H Chasan Sochib di kawasan Tembongjaya, Serang, Rabu (26/5).

Tidak itu saja lanjut Andika, rekomendasi dan pengajuan Kabupaten Cilangkahan sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri pada 12 Juni 2010 lalu untuk mendapatkan persetujuan. Saya kira untuk Kabupaten Cilangkahan tinggal selangkah lagi.Karena saat ini tinggal menunggu persetujuan Mendagri, karena di tingkat legislatif sudah tidak ada lagi persoalan, katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Sumawijaya didampingi Wakil Ketua, Cecep Pria Erawan dan Sekretaris,Hakiki Yasin menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang tim otonomi dan pemekaran wilayah Depdagri serta pihak DPD dan DPR RI untuk meninjau langsung lokasi Kabupaten Cilangkahan ini.Agar mereka tahu persis bagaimana kondisi wilayah pemekaran ini, ujarnya.

Read More.. Read more...

Mei 28, 2010

Wahidin Penuhi Panggilan Komisi II DPR RI

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, hari ini memenuhi panggilan Komisi II DPR RI untuk memberikan penjelasan terkait rencana pembongkaran ratusan bangunan warga bantaran kali Cisadane di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.



Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Maryoris Namaga. Menurutnya, Wahidin pemenuhan panggilan tersebut untuk menjelaskan masalah penertiban kali Cisadane yang belakangan ini muncul isu-isu kesukuan bersifat subyektif dengan menyebut Cina Benteng. “Pak Wali Kota akan menjelaskan masalah yang sebenarnya,” kata Maryoris, Kamis (27/5).

Mayoris mengatakan, pihaknya menyiapkan data dan dokumen pemberitaan yang memuat seputar rencana pembongkaran bangunan warga di Neglasari untuk dibawa ke DPR.

“Semua masalah ini akan diluruskan. Bahwa sebenarnya Pemkot Tangerang bukan melakukan menggusuran terhadap warga Cina benteng, melainkan penertiban bangunan yang berada di atas lahan Negara,” ungkapnya.

Sedangkan terkait hasil pertemuan tersebut, Mayoris menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah membenarkan langkah-langkah Wahidin yang melakukan penertiban sesuai aturan. Hanya saja, Wahidin akan kembali dipanggil karena peremuan akan diperluas dengan menteri PU, Menteri perumahan Menteri Dalam Negeri guna membahas solusi bantuan bagi warga bantaran kali. “Masalah ini akan dibahas lebih luas guna mencari solusi terbaik,” terang Mayoris.

Sumber: http://tangerangnews.com/baca/2010/05/27/2679/wahidin-penuhi-panggilan-dpr

Read More.. Read more...

Mei 26, 2010

Pengusaha Hiburan Desak Revisi Perda Kota Cilegon

Karena Dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, desakan revisi dua peraturan daerah (perda) Kota Cilegon, terkait tempat hiburan kembali menguat.

Asosiasi Pengusaha Hotel dan Hiburan Cilegon mendesak dewan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk segera membahas revisi dua perda Kota Cilegon tersebut.

Kedua perda Kota Cilegon itu adalah Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Perda No. 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.

Iis Iskandar, juru bicara Asosiasi Pengusaha Hotel dan Hiburan Cilegon mengungkapkan, kedua perda Kota Cilegon itu kini tak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Pengusaha hiburan merasa belum tenang karena dua perda itu belum juga direvisi. Prinsipnya, kami akan laksanakan aturan yang sesuai dengan aturan tertingginya,” tegasnya.

Ia berharap Badan Legislasi (Baleg) DPRD Cilegon segera mempercepat rencana revisi kedua perda Kota Cilegon tersebut. “Dan kami berharap dewan bisa melibatkan pengusaha hotel dan hiburan dalam pembahasannya, ini hanya untuk memberi sedikit sumbang saran,” katanya.

Ketua Baleg DPRD Cilegon Muhammad Iqbal menjelaskan, revisi perda hiburan sudah masuk dalam agenda prioritas lembaganya. “Kita lihat saja perkembangannya nanti seperti apa, kita telah usahakan adanya revisi kedua perda Kota Cilegon tersebut,” tandasnya. de2n)

Read More.. Read more...

Mei 25, 2010

Karantina Kementan Tahan 2158 Sapi Ilegal Asal Australia

Usai shalat Ashar, di tengah guyuran hujan, Mentan Suswono meluncur menuju pelabuhan Tanjung Priuk. Kendaraan yang dipakai adalah Fortuner dengan plat B 1148 RFS. Sengaja tidak menggunakan Toyota Royal Crown RI-24 karena targetnya adalah inspeksi mendadak (Sidak) ke pelabuhan bongkar muat kapal asing.

Sekitar pukul 16.00, Mentan tiba di pelabuhan D201. Saat itu kapal Livestock Express Short Horn sudah berlabuh. Bahkan, akktivitas bongkar muat sedang terjadi. Barisan sapi Brahman Cross digiring satu per satu masuk truk besar.

Menyaksikan aksi itu, Mentan langsung beranjak hendak masuk kapal. Namun, pimpinan awak kapal, dengan logat Inggris Australia, berusaha mencegahnya. Petugas Karantina turun tangan dengan mengatakan bahwa yang hendak masuk adalah Menteri Pertanian RI. Mentan dan beberapa orang pendamping kemudian diperbolehkan masuk dengan catatan tidak membawa kamera. Wartawan dan kameraman televisi termasuk yang dilarang masuk.

"Sapi dari mana nih?" Tanya Mentan kepada awak kapal yang tengah sibuk menggiring sapi.

"Dari Australia," sahut awak kapal.

"Berapa banyak?"

"2000-an, Pak?"

"Bisa lihat dokumen SPP-nya," tambah Mentan. SPP adalah dokumen Surat Persetujuan Pemasukan Sapi Impor. Ternyata dokumen yang ada sudah kedaluwarsa. SPP yang dimiliki sebuah perusahaan importir sapi ternama itu hanya berlaku sampai 30 April. Mereka mengaku SPP baru sedang diurus.

"Wah, SPP ini sudah kedaluwarsa. Berarti isi kapal ini adalah sapi impor ilegal. Karena ilegal, Karantina Pertanian harus menahan sapi-sapi ilegal ini di tempat penyimpanan sementara," tegas Mentan.

Kepada wartawan yang sudah menunggu di bawah, Mentan menegaskan, hari ini Karantina Pertanian menemukan ada 2158 sapi impor asal Australia masuk secara ilegal melalui pelabuhan Tanjung Priuk. "Selain ilegal, tadi saya lihat ada beberapa ekor sapi impor juga bobotnya melebihi ketentuan maksimal 350 kg per ekor. Ini tidak dibenarkan."

Atas peristiwa itu, Mentan minta agar petugas Karantina lebih ketat lagi memeriksa muatan kapal, temasuk dokumen persyaratan yang menyetainya. "Masuknya sapi impor ilegal amat disayangkan. Ini akan merusak pasar dan tenu saja merugikan usaha peternakan rakyat. Pada saat yang sama juga bisa mengganggu kepentingan nasional, yaitu target target program swasembada daging sapi pada 2014," tegasnya.

Program Swasembada Daging Sapi 2014 adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dari produksi sapi dalam negeri sebesar 90% atau lebih. Upaya ini perlu kerja keras dan dukungan semua pihak. "Kita perlu meningkatkan motivasi dan kinerja peternak dalam negeri dengan menciptakan iklim yang kondusif," tambahnya.

Mentan menjelaskan, masuknya sapi dan daging sapi impor dalam jumlah besar di pasaran, bahkan sampai pasar kecamatan, akan mematikan usaha peternakan rakyat. Ini jelas bisa merugikan dan bisa menjurus pada sabotase terhadap kepentingan nasional.

Menurut Direktur Ruminansia Kementan Fauzi Lufthan, pemasukan sapi secara illegal (dengan modus SPP sudah kedaluwarsa) oleh siapa pun pelakunya merupakan tindakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian No. 7 tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong.

"Import sapi illegal ini tidak hanya melanggar aturan tapi juga mengganggu program pemerintah, yaitu upaya untuk mencapai swasembada daging sapi pada tahun 2014, dampak impor sapi illegal juga akan sangat dirasakan oleh peternak karena menurunnya harga ternak," ujarnya

Terhadap perusahaan pelaku impor ilegal, pihak Kementan akan bertindak tegas. Sanksinya bsia berupa perontah re-ekspor, tindakan pemusnahan, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga pencabutan API-U (Angka Pengenal Impor Umum).

Mentan juga memperingatkan pihak Australia untuk tidak main-main dengan aturan impor. Ini harus jadi pembelajaran juga bagi perusahaan eksportir dari Australia agar tidak mengirimkan ternak tanpa dokumen yang sah. (Sage, Sumber: Deptan)

Read More.. Read more...

Mei 24, 2010

Kemenkominfo: Informasi Publik Kurangi Ketidakpastian

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dan menyampaikan aspirasi atau kritik, sebaliknya pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan diseminasi informasi publik sehingga memerlukan cara berkomunikasi yang tepat untuk menjangkau masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto dalam makalahnya Kemitraan Pemerintah dan Radio Komunitas untukDiseminasi Informasi Publik pada acara Forum Peningkatan PeranRadio Komunitas dan Lokal Dalam Diseminasi Informasi Publik diPekanbaru, Senin (24/5).

Menurutnya, informasi publik merupakan sesuatu yang dapatmengurangi ketidakpastian dan berguna bagi publik.

"Informasi menjadi penting dan berguna bagi publik apabila berfungsi sebagai promoting active citizen, yang mendorong dan menjadikan warga negara menjadi aktif, cerdas, dan mengetahui hak dan kewajibannya," katanya.

Ia mengakui bahwa kelemahan pemerintah adalah memaknai informasipublik dengan memilih government interest daripada public interestapproach. Dalam memandang media komunitas, terkesan pemerintah memandangnya sebagai sarana atau partner yang ingin dimanfaatkan atau bahkan dipantau, bukan sebaliknya dilayani.

"Selain itu,sebagai media komunitas yang lebih bersifat lokal, mereka jugasangat jarang dijadikan mitra oleh pemerintah daerah," katanya.

Media komunitas, menurut Henry, memiliki kekuatan riil yang diperhitungkan untuk masing-masing komunitasnya, mengingat media komunitas merupakan media yang paling dekat dengan akar rumput, berasal dari dan untuk mereka, yang sesuai dengan kecenderungan fenomena swa informasi.

Media komunitas, katanya, tidak hanya dipandang sebagai sarana diseminasi informasi, tetapi lebih sebagai tiang demokrasi yangpenting, tempat komunitas berpartisipasi dalam menyampaikan gagasan, aspirasi dan kritik mengenai persoalan-persoalan lokal hingga ke isu yang lebih luas.

Untuk itu, katanya, informasi publik harus diorientasikan pada kepentingan publik yang beragam (komunitas) sehingga diperlukan kemampuan mengidentifikasi dan menyesuaikannya dengan keberagaman komunitas tersebut.

Menurutnya, karakteristik dan bentuk media komunitas merupakan media kecil yang tumbuh dari kelompok-kelompok kecil masyarakat, komunitas tertentu atau kelompok minoritas di mana isi informasinya concern terhadap eksistensi kelompok kecil tersebut.

"Ada media milik kelompok tani, koperasi masyarakat, mahasiswa, ataupun juga kelompok minoritas yang lemah atau subculture tertentu," katanya.

Dikemukakan, pada awalnya media komunitas digunakan di beberapa negara berkembang untuk mendukung pembangunan, seperti yang terjadi di beberapa negara di Amerika Latin dan juga di Kanada.

"Pada perkembangannya kemudian, media komunitas itu diadopsi oleh negara-negara lain, terutama di Asia dan Afrika, untuk tujuan yang sama," katanya.

Berkaitan dengan radio komunitas yang berkembang pesat, terutama setelah diakomodir dalam UU 32/2002, Henry mengatakan bahwa keberadaannya sebenarnya belum benar-benar mengakar, tapi masih bersifat sebagai gerakan kalangan aktivis.

"Walaupun telah memiliki asosiasi dan jaringan organisasi, tapi masih ada persoalan dengan legalitas dan jangkauan yang terbatas serta financial dan SDM pengelola yang masih lemah," katanya.

Namun demikian diakuinya banyak media komunitas yang telah berperan mendukung pemerintah dalam recovery korban bencana dan civic education. Bahkan dalam pilkada ikut berperan mendidik pemilih atau menyebarkan informasi seputar pemilu.

"Meskipun ada juga media komunitas yang dipakai sebagai alat kampanye kontestan tertentu, dan sebaliknya, banyak pemerintah daerah telah memanfaatkan media komunitas untuk ikut menyebarkaninformasi publik," katanya. (sumber: Kemenkominfo)

Read More.. Read more...

Rekomendasi LKPJ Tak Dibacakan

Isi catatan dan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Bupati Serang tak dibacakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Serang, Selasa (19/4).


Dokumen catatan dan rekomendasi tersebut hanya disampaikan kepada eksekutif dengan menyerahkan kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.

Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi PAN Purbo Asmoro mengajukan interupsi kepada pimpinan dewan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, bahwa catatan dan rekomendasi LKPJ harus disampaikan di sidang paripurna.

Purbo Asmoro meminta agar rekomendasi dibaca di ruang sidang.

Kecewa dengan keputusan dewan yang tak membacakan catatan dan rekomendasi LKPJ, anggota Fraksi PAN langsung melakukan aksi walk out. “Kami protes keras kepada pimpinan dewan yang semena-mena,” kata Purbo kepada para wartwan di luar ruang sidang.

Dikatakan, dewan juga telah melanggar UU No 32/2004 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa LKPJ beserta tanggapan dewan harus disampaikan kepada publik serta UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Publik berhak tahu sikap dewan atas LKPJ,” katanya.

Ishak Siddik, anggota Fraksi PAN mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap atas pelanggaran tersebut. “Kami ini mewakili publik, kenapa hak publik dipotong begini,” ujarnya.

Sikap walk out Fraksi PAN juga diikuti anggota Fraksi Gerindra. Bahkan Ketua Fraksi Gerindra Sofwan mensinyalir ada skenario yang mengkondisikan dewan untuk tidak membacakan rekomendasi LKPJ. Karena, kata dia, sebelumnya tidak pernah dibicarakan adanya kesepakatan tentang penyampaian langsung kepada bupati. “Pimpinan dewan menutup-nutupi penilaian dewan atas LKPJ,” ujarnya.

Ketua DPRD Fahmi Hakim saat dikonfirmasi membantah adanya skenario tersebut. Menurutnya, dewan sudah bekerja sesuai tata tertib dan peraturan yang berlaku.

“Tidak ada aturan yang mengharuskan catatan dan rekomenasi dewan untuk dibacakan. Malah sebaliknya, anggota dewan itu tidak boleh interupsi dalam rapat paripurna istimewa,” kata politisi Partai Golkar ini.

Bupati Serang usai rapat paripurna mengaku bahwa tidak ada pemimpin yang berjalan sempurna. Kata dia, memang selama ia memimpin Kabupaten Serang terdapat kekurangan, tetapi juga ada kelebihan. Meski demikian, kata Taufik, dewan sekarang tidak berwenang memberikan penilaian menolak atau menerima LKPJ. (Sage/http://www.serangkab.go.id

Read More.. Read more...

Mei 23, 2010

Erwan Lantik Pejabat Struktural

Bupati Pandeglang Drs. H. Erwan Kurtubi melantik pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Kab. Pandeglang pada hari Jumat 21 Mei 2010. Hadir dalam kesempatan itu Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida, Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Pandeglang, serta pejabat Esselon II, III dan IV yang akan dilantik.

Erwan melantik sebanyak 9 orang untuk pejabat Esselon II, 35 orang pejabat Esselon III.a, 44 orang pejabat Esselon III.b, 171 orang pejabat Esselon IV.a, 69 orang pejabat Esselon IV.b. Selain itu juga bupati melantik direktur PDAM dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan air minum.

Dalam sambutannya Erwan mengatakan bahwa jabatan adalah amanah dan kepercayaan, karena sebagai pegawai harus siap menerima amanah tersebut dan melaksanakannya dengan penuh pengabdian.

“Kinerja pemerintah sangatlah ditentukan oleh sumber daya aparatur, untuk itu aparatur pemerintah harus mampu mengembangkan berbagai indikator keberhasilan pemerintahan yang dikontribusi oleh keandalan dari sumber daya aparaturnya” tambahnya. (Sage, sumber: HUmas Kab Pdglang)

Read More.. Read more...

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP