Mei 25, 2010

Karantina Kementan Tahan 2158 Sapi Ilegal Asal Australia

Usai shalat Ashar, di tengah guyuran hujan, Mentan Suswono meluncur menuju pelabuhan Tanjung Priuk. Kendaraan yang dipakai adalah Fortuner dengan plat B 1148 RFS. Sengaja tidak menggunakan Toyota Royal Crown RI-24 karena targetnya adalah inspeksi mendadak (Sidak) ke pelabuhan bongkar muat kapal asing.

Sekitar pukul 16.00, Mentan tiba di pelabuhan D201. Saat itu kapal Livestock Express Short Horn sudah berlabuh. Bahkan, akktivitas bongkar muat sedang terjadi. Barisan sapi Brahman Cross digiring satu per satu masuk truk besar.

Menyaksikan aksi itu, Mentan langsung beranjak hendak masuk kapal. Namun, pimpinan awak kapal, dengan logat Inggris Australia, berusaha mencegahnya. Petugas Karantina turun tangan dengan mengatakan bahwa yang hendak masuk adalah Menteri Pertanian RI. Mentan dan beberapa orang pendamping kemudian diperbolehkan masuk dengan catatan tidak membawa kamera. Wartawan dan kameraman televisi termasuk yang dilarang masuk.

"Sapi dari mana nih?" Tanya Mentan kepada awak kapal yang tengah sibuk menggiring sapi.

"Dari Australia," sahut awak kapal.

"Berapa banyak?"

"2000-an, Pak?"

"Bisa lihat dokumen SPP-nya," tambah Mentan. SPP adalah dokumen Surat Persetujuan Pemasukan Sapi Impor. Ternyata dokumen yang ada sudah kedaluwarsa. SPP yang dimiliki sebuah perusahaan importir sapi ternama itu hanya berlaku sampai 30 April. Mereka mengaku SPP baru sedang diurus.

"Wah, SPP ini sudah kedaluwarsa. Berarti isi kapal ini adalah sapi impor ilegal. Karena ilegal, Karantina Pertanian harus menahan sapi-sapi ilegal ini di tempat penyimpanan sementara," tegas Mentan.

Kepada wartawan yang sudah menunggu di bawah, Mentan menegaskan, hari ini Karantina Pertanian menemukan ada 2158 sapi impor asal Australia masuk secara ilegal melalui pelabuhan Tanjung Priuk. "Selain ilegal, tadi saya lihat ada beberapa ekor sapi impor juga bobotnya melebihi ketentuan maksimal 350 kg per ekor. Ini tidak dibenarkan."

Atas peristiwa itu, Mentan minta agar petugas Karantina lebih ketat lagi memeriksa muatan kapal, temasuk dokumen persyaratan yang menyetainya. "Masuknya sapi impor ilegal amat disayangkan. Ini akan merusak pasar dan tenu saja merugikan usaha peternakan rakyat. Pada saat yang sama juga bisa mengganggu kepentingan nasional, yaitu target target program swasembada daging sapi pada 2014," tegasnya.

Program Swasembada Daging Sapi 2014 adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dari produksi sapi dalam negeri sebesar 90% atau lebih. Upaya ini perlu kerja keras dan dukungan semua pihak. "Kita perlu meningkatkan motivasi dan kinerja peternak dalam negeri dengan menciptakan iklim yang kondusif," tambahnya.

Mentan menjelaskan, masuknya sapi dan daging sapi impor dalam jumlah besar di pasaran, bahkan sampai pasar kecamatan, akan mematikan usaha peternakan rakyat. Ini jelas bisa merugikan dan bisa menjurus pada sabotase terhadap kepentingan nasional.

Menurut Direktur Ruminansia Kementan Fauzi Lufthan, pemasukan sapi secara illegal (dengan modus SPP sudah kedaluwarsa) oleh siapa pun pelakunya merupakan tindakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian No. 7 tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong.

"Import sapi illegal ini tidak hanya melanggar aturan tapi juga mengganggu program pemerintah, yaitu upaya untuk mencapai swasembada daging sapi pada tahun 2014, dampak impor sapi illegal juga akan sangat dirasakan oleh peternak karena menurunnya harga ternak," ujarnya

Terhadap perusahaan pelaku impor ilegal, pihak Kementan akan bertindak tegas. Sanksinya bsia berupa perontah re-ekspor, tindakan pemusnahan, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga pencabutan API-U (Angka Pengenal Impor Umum).

Mentan juga memperingatkan pihak Australia untuk tidak main-main dengan aturan impor. Ini harus jadi pembelajaran juga bagi perusahaan eksportir dari Australia agar tidak mengirimkan ternak tanpa dokumen yang sah. (Sage, Sumber: Deptan)

0 komentar:

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP