Rekomendasi LKPJ Tak Dibacakan
Isi catatan dan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Bupati Serang tak dibacakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Serang, Selasa (19/4).
Dokumen catatan dan rekomendasi tersebut hanya disampaikan kepada eksekutif dengan menyerahkan kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.
Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi PAN Purbo Asmoro mengajukan interupsi kepada pimpinan dewan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, bahwa catatan dan rekomendasi LKPJ harus disampaikan di sidang paripurna.
Purbo Asmoro meminta agar rekomendasi dibaca di ruang sidang.
Kecewa dengan keputusan dewan yang tak membacakan catatan dan rekomendasi LKPJ, anggota Fraksi PAN langsung melakukan aksi walk out. “Kami protes keras kepada pimpinan dewan yang semena-mena,” kata Purbo kepada para wartwan di luar ruang sidang.
Dikatakan, dewan juga telah melanggar UU No 32/2004 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa LKPJ beserta tanggapan dewan harus disampaikan kepada publik serta UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Publik berhak tahu sikap dewan atas LKPJ,” katanya.
Ishak Siddik, anggota Fraksi PAN mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap atas pelanggaran tersebut. “Kami ini mewakili publik, kenapa hak publik dipotong begini,” ujarnya.
Sikap walk out Fraksi PAN juga diikuti anggota Fraksi Gerindra. Bahkan Ketua Fraksi Gerindra Sofwan mensinyalir ada skenario yang mengkondisikan dewan untuk tidak membacakan rekomendasi LKPJ. Karena, kata dia, sebelumnya tidak pernah dibicarakan adanya kesepakatan tentang penyampaian langsung kepada bupati. “Pimpinan dewan menutup-nutupi penilaian dewan atas LKPJ,” ujarnya.
Ketua DPRD Fahmi Hakim saat dikonfirmasi membantah adanya skenario tersebut. Menurutnya, dewan sudah bekerja sesuai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada aturan yang mengharuskan catatan dan rekomenasi dewan untuk dibacakan. Malah sebaliknya, anggota dewan itu tidak boleh interupsi dalam rapat paripurna istimewa,” kata politisi Partai Golkar ini.
Bupati Serang usai rapat paripurna mengaku bahwa tidak ada pemimpin yang berjalan sempurna. Kata dia, memang selama ia memimpin Kabupaten Serang terdapat kekurangan, tetapi juga ada kelebihan. Meski demikian, kata Taufik, dewan sekarang tidak berwenang memberikan penilaian menolak atau menerima LKPJ. (Sage/http://www.serangkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar