Pengusaha Hiburan Desak Revisi Perda Kota Cilegon
Karena Dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, desakan revisi dua peraturan daerah (perda) Kota Cilegon, terkait tempat hiburan kembali menguat.
Asosiasi Pengusaha Hotel dan Hiburan Cilegon mendesak dewan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk segera membahas revisi dua perda Kota Cilegon tersebut.
Kedua perda Kota Cilegon itu adalah Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Perda No. 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.
Iis Iskandar, juru bicara Asosiasi Pengusaha Hotel dan Hiburan Cilegon mengungkapkan, kedua perda Kota Cilegon itu kini tak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Pengusaha hiburan merasa belum tenang karena dua perda itu belum juga direvisi. Prinsipnya, kami akan laksanakan aturan yang sesuai dengan aturan tertingginya,” tegasnya.
Ia berharap Badan Legislasi (Baleg) DPRD Cilegon segera mempercepat rencana revisi kedua perda Kota Cilegon tersebut. “Dan kami berharap dewan bisa melibatkan pengusaha hotel dan hiburan dalam pembahasannya, ini hanya untuk memberi sedikit sumbang saran,” katanya.
Ketua Baleg DPRD Cilegon Muhammad Iqbal menjelaskan, revisi perda hiburan sudah masuk dalam agenda prioritas lembaganya. “Kita lihat saja perkembangannya nanti seperti apa, kita telah usahakan adanya revisi kedua perda Kota Cilegon tersebut,” tandasnya. de2n)
0 komentar:
Posting Komentar