Kemenkominfo: Informasi Publik Kurangi Ketidakpastian
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dan menyampaikan aspirasi atau kritik, sebaliknya pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan diseminasi informasi publik sehingga memerlukan cara berkomunikasi yang tepat untuk menjangkau masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto dalam makalahnya Kemitraan Pemerintah dan Radio Komunitas untukDiseminasi Informasi Publik pada acara Forum Peningkatan PeranRadio Komunitas dan Lokal Dalam Diseminasi Informasi Publik diPekanbaru, Senin (24/5).
Menurutnya, informasi publik merupakan sesuatu yang dapatmengurangi ketidakpastian dan berguna bagi publik.
"Informasi menjadi penting dan berguna bagi publik apabila berfungsi sebagai promoting active citizen, yang mendorong dan menjadikan warga negara menjadi aktif, cerdas, dan mengetahui hak dan kewajibannya," katanya.
Ia mengakui bahwa kelemahan pemerintah adalah memaknai informasipublik dengan memilih government interest daripada public interestapproach. Dalam memandang media komunitas, terkesan pemerintah memandangnya sebagai sarana atau partner yang ingin dimanfaatkan atau bahkan dipantau, bukan sebaliknya dilayani.
"Selain itu,sebagai media komunitas yang lebih bersifat lokal, mereka jugasangat jarang dijadikan mitra oleh pemerintah daerah," katanya.
Media komunitas, menurut Henry, memiliki kekuatan riil yang diperhitungkan untuk masing-masing komunitasnya, mengingat media komunitas merupakan media yang paling dekat dengan akar rumput, berasal dari dan untuk mereka, yang sesuai dengan kecenderungan fenomena swa informasi.
Media komunitas, katanya, tidak hanya dipandang sebagai sarana diseminasi informasi, tetapi lebih sebagai tiang demokrasi yangpenting, tempat komunitas berpartisipasi dalam menyampaikan gagasan, aspirasi dan kritik mengenai persoalan-persoalan lokal hingga ke isu yang lebih luas.
Untuk itu, katanya, informasi publik harus diorientasikan pada kepentingan publik yang beragam (komunitas) sehingga diperlukan kemampuan mengidentifikasi dan menyesuaikannya dengan keberagaman komunitas tersebut.
Menurutnya, karakteristik dan bentuk media komunitas merupakan media kecil yang tumbuh dari kelompok-kelompok kecil masyarakat, komunitas tertentu atau kelompok minoritas di mana isi informasinya concern terhadap eksistensi kelompok kecil tersebut.
"Ada media milik kelompok tani, koperasi masyarakat, mahasiswa, ataupun juga kelompok minoritas yang lemah atau subculture tertentu," katanya.
Dikemukakan, pada awalnya media komunitas digunakan di beberapa negara berkembang untuk mendukung pembangunan, seperti yang terjadi di beberapa negara di Amerika Latin dan juga di Kanada.
"Pada perkembangannya kemudian, media komunitas itu diadopsi oleh negara-negara lain, terutama di Asia dan Afrika, untuk tujuan yang sama," katanya.
Berkaitan dengan radio komunitas yang berkembang pesat, terutama setelah diakomodir dalam UU 32/2002, Henry mengatakan bahwa keberadaannya sebenarnya belum benar-benar mengakar, tapi masih bersifat sebagai gerakan kalangan aktivis.
"Walaupun telah memiliki asosiasi dan jaringan organisasi, tapi masih ada persoalan dengan legalitas dan jangkauan yang terbatas serta financial dan SDM pengelola yang masih lemah," katanya.
Namun demikian diakuinya banyak media komunitas yang telah berperan mendukung pemerintah dalam recovery korban bencana dan civic education. Bahkan dalam pilkada ikut berperan mendidik pemilih atau menyebarkan informasi seputar pemilu.
"Meskipun ada juga media komunitas yang dipakai sebagai alat kampanye kontestan tertentu, dan sebaliknya, banyak pemerintah daerah telah memanfaatkan media komunitas untuk ikut menyebarkaninformasi publik," katanya. (sumber: Kemenkominfo)
0 komentar:
Posting Komentar