Oktober 05, 2010

Gapoktan Minta Undang-undang Petani

Pemerintah diminta membuatkan perlindungan Undang-undang petani, karena selama ini nasib petani belum jelas dari berbagai masalah yang dihadapi, di antaranya stabilitas harga, penyaluran pupuk, maupun asuransi jiwa.

"Kami berharap, pemerintah membuatkan Undang-undang (UU) perlindungan bagi petani,"ujar Yana, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabunga, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten, di Rangkasbitung, Selasa (5/10).

Yana mengatakan, selama ini UU perlindungan petani belum ada, dan perlu dibuatkan khusus untuk melindungi hasil usaha-usaha pertanian tersebut.Padahal, petani memberikan kontribusi besar terhadap ketahanan pangan secara nasional. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah membuatkan UU perlindungan terhadapo kehidupan petani.

Selama ini perlindungan petani belum jelas jika musim tanam selalu terbayang merugi karena stabilitas harga belum ada, meskipun sudah diatur oleh harga patokan pemerintah (HPP). Namun, kenyatanya petani seringkali merugi karena harga gabah anjlok dan di bawah HPP akibat permainan tengkulak.

Disamping itu juga petani selalu terbayang terkena serangan hama maupun kelangkaan pupuk. Bahkan, penyaluran pupuk melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga kini belum efektif.

Sebab penyaluran sistem RDKK itu, banyak dikeluhkan petani terutama petani yang tidak kebagian jatah pupuk tersebut karena tidak tercatat oleh kelompok maupun pesokan terbatas."Petani sendiri kerapkali tidak mendapatkan pupuk subsidi," katanya.

Dia juga menyebutkan, selama ini petani juga sering mengalami kecelakaan seperti terkena sambaran petir, digigit ular berbisa atau kecelakaan saat mengoperasikan alat traktor.

Kondisi demikian, kata dia, petani perlu dilindungi dengan asuransi jiwa sehingga tidak memberatkan ekonomi keluarga saat terkena musibah.Apalagi, kehidupan petani di sini masih miskin. "Dengan adanya UU perlindungan itu tentu kami berharap kehidupan petani lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Lebak H Oong Syahroni, mengatakan pihaknya sangat setuju jika pemerintah membuatkan UU perlindungan bagi petani.

Saat ini, nasib petani belum memiliki perlindungan, seperti asuransi, stabilitas harga, anggaran dan hak-hak petani lainya."Kami sangat mendesak pemerintah membuat kebijakan baru untuk melindungi petani. Selama ini, perhatian pemerintah terhadap petani cukup baik,"ujarnya. (Sage/FbN)

0 komentar:

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP