Agustus 05, 2010

Banyak Industri Banyak Pula Pengangguran

Banyaknya industri yang tersebar di wilayah Kota Cilegon, tidak berimbas pada penurunan jumlah angka pengangguran di kota tersebut.


Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon, tren angka pengangguran malah meningkat dari tahun ke tahun.

Tahun 2008, angka pengangguran di Kota Baja mencapai 11,19 % dari total penduduk Kota Cilegon sebanyak 343.599 jiwa.

Tahun 2009 angka pengangguran meningkat menjadi 18,26 % dari total penduduk Kota Cilegon yang mencapai 349.164 jiwa.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Alawi Mahmud, membenarkan hal tersebut.

Alawi juga membenarkan masih minimnya serapan tenaga kerja lokal di industri yang banyak tersebar itu.

Menurutnya, ada dua faktor menonjol yang menyebabkan tidak terserapnya tenaga kerja lokal yang berimbas pada tinggi angka pengangguran itu.

Pertama, disebabkan oleh faktor warga Kota Cilegon sendiri, dimana mereka belum siap dengan kondisi tumbuhkembangnya industri di kota itu.

Ketidaksiapan itu, disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) masyarakat yang memang belum menunjang untuk bersaing dengan tenaga kerja dari daerah lain yang lebih siap.

Kedua, kata Alawi, faktor yang disebabkan oleh dunia industry itu sendiri. Mereka seolah ragu-ragu untuk menggunakan tenaga kerja local, menyusul tingkat kemampuan masyarakat yang tidak didukung oleh SDM yang handal tadi.

“Menurut saya, itu dua faktor yang melatarbelakangi kurang terserapnya tenaga lokal, yang kemudian berimbas pada tingginya angka pengangguran,”kata Alawi, kemarin.

Dua faktor itu, lanjutnya, bermuara pada persoalan SDM masyarakat yang belum siap.
Karenanya, Kadin memandang perlu langkah jitu dari pemerintah daerah dan dunia industry, untuk menyiapkan agar SDM lokal siap bersaing dibursa ketenagakerjaan.

“Secara kelembagaan, Kadin sudah memberikan saran kepada dunia industri terkait hal itu. Industri tentunya punya tanggungjawab sosial untuk meningkatkan SDM warga sekitar,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, Kadin tentu saja tidak bisa memaksa agar industri melakukan apa yang disarankan Kadin. Sebab, pihak industry tentu saja punya standar tertentu terkait dengan penerimaan tenaga kerja.

“Yang kita lakukan hanya sebatas saran dan masukan saja. Prakteknya seperti apa, kita tidak dapat memaksakan,” tandasnya.

Menurutnya, langkah yang harus dilakukan adalah bagaimana industry memperbanyak sarana diklat dan mengoptimalkannya.

Dengan begitu, diharapkan warga local dapat meningkatkan kemampuannya sehingga dapat diserap oleh dunia industry yang ada.

Lebih jauh Alawi mengatakan, tidak ada klausul yang menyatakan bahwa Kadin dapat melakukan preasure terhadap industri, meski undang-undang menyatakan bahwa keberadaan industri memang harus dapat mengangkat strata ekonomi dan strata pendidikan masyarakat. (FbN/Sage)

0 komentar:

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP