Wakil Bupati Serang Andi Sujadi, SE, MM: Minimarket di Wil. Kecamatan Harus Ditutup
62 tahun gerakan koperasi, gerakan koperasi di Banten masih juga berpacu di jalur lambat. Banyak faktor yang melatarinya. Ironisnya, ditengah kondisi tersebut yang muncul kemudian adalah kemunculan minimarket milkinya kelompok ‘kapitalis ritel’ yang terus merangsek ke perkampungan. Gerakan koperasi pun tak mampu menjawab banyak. Lantas?
Di Kabupaten Serang (sebelum Kota Serang ada, red), persoalan minimarket sempat membuat kelompok pedagang kecil melakukan gerakan penolakan, dan berbuntut pada penutupan beberapa minimarket miliknya Indomaret yang bernaung dibawah payung PT Indomarco Primastama dan Alfamart yang bernaung dibawah payung PT Sumber Alfaria Trijaya. Anehnya, tak berapa lama, minimarket tersebut kembali beroperasi bebas. Tentunya sudahmenyelesaiakn segala kewajibannya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Inilah sebenarnya wujud liberalisasi perdagang yang nyata. Bila kebijakan pemerintah daerah juga terlalu pro pasar bebas, maka yang terancam adalah kelompok usaha mikro kecil dan menengah serta gerakan koperasi. Alasannya, barang-barang yang dijual kalangan usaha mikro kecil menengah hampir sama dengan yang dijual minimarket tersebut.
Menurut Wakil Bupati Serang, Andi Sujadi SE MM, perkembangan zaman yang melahirkan ekonomi global memang sulit dibendung, dan mengancam keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang baru berkembang. Karenanya, pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang mendukung terhadap pengembangan usaha mikro kecil menengah dan koperasi. “Memang cukup tragis, bisa mengancam bagi usaha mikro kecil, terutama yang baru berkembang. Apalagi kualitas produk UMKM kita belum begitu baik sesuai yang diharapkan pasar,” ujar Andi
Berkait dengan merangseknya minimarket ke pelosok desa, manta Kepala Cabang BNI Serang ini, nampak sepakat bila minimarket yang berlokasi di wilayah kecamatan harus ditutup. Apalagi, kultur masyarakatnya masih tradisional, keberadaan minimarket semacam Indo dan Alfa jelas merugikan pelaku UMKM setempat.
“Sebearnya yang harus segera dikembangkan adalah pasar rakyat yang moderen. Selain meningkatkan sektor perekonomian, juga bisa memasarkan produk UMKM,” ujarnya.
Alamart Kembali Ditolak
Para pedagang yang berada di Kampung Sampay, Desa Sukarendah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten menyatakan menolak, terkait akan rencana berdirinya Alfamart di wilayah Sampay. Sikap penolakan para pedagang Sampay tersebut, telah disampaikan melalui Surat kepada Bupati Lebak, DPRD Lebak, Kapolres Lebak, Camat Warunggunung dan Kepala desa (Kades) Sukarendah. Hal itu, dikatakan Koordinator pedagang Sampay, Epi Kunaepi kepada Banten Ekspose.
Dikatakan Epi, sikap penolakan para pedagang Sampay tersebut merupakan hasil keputusan musyawarah yang digelar di kantor desa beberapa waktu lalu yang disaksikan oleh Kepala desa Sukarendah dan perwakilan anggota Polsek Warunggunung serta anggota Koramil Warunggunung. Keputusan akhir pada musyawarah tersebut, lanjut Epi, mayoritas pedagang Sampay keberatan atau menolak terkait rencana berdiri Alfamart di Sampay.
Menurut Epi, sikap penolakan para pedagang Sampay tersebut sangatlah realistis. Pasalnya, apabila Alfamart ada di Sampay, maka akan mematikan usaha para pedagang kecil yang ada di Sampay. Dampak itu, lanjut Epi lagi, sudah dapat dirasakan dengan telah berdirinya Indomart di daerah Pertelon, Desa Warunggunung yang jaraknya sekitar 2 KM dari Sampay.
“Dengan berada Indomart yang jaraknya 2 KM dari Sampay, sudah sangat terasa dampaknya. Beberapa barang jualan kami susah lakunya. Apalagi bila Alfamart ada di Sampay, kami yakin banyak para pedagang yang gulung tikar alias bangkrut,” Kata Epi.
Maka untuk itu, Epi berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, untuk tidak memberikan ijin berdirinya Alfamart di Sampay. Karena dari hasil musyawarah di desa, dengan jelas para pedagang Sampay menolak keberadaan Alfamart di Sampay.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lebak, Hari Setiono saat dikonfirmasi Banten Ekspose diruang kerjanya (18/6) mengatakan, terkait rencana berdirinya Alfamart di Sampay, pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan ijin dari pihak Alfamart.
“permohonan ijin dari Alfamart sendiri belum ada, jadi apa yang perlu dikeluarkan ijin. Permohonannya juga belum,” kata Hari.
Dikatakan Hari, salah satu persyaratan perijinan yakni, harus adanya surat ijin lingkungan dari warga sekitarnya. Apabila surat ijin lingkungan tersebut tidak ada, maka pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan ijin tersebut.
Dijelaskan Hari, menurut data, keberadaan waralaba (Alfamart dan Indomart) di Kabupaten Lebak kini sudah mencapai kurang lebih 50 unit tersebar di beberapa kecamatan. Melihat kondisi keberadan Alfamart dan Indomart di Lebak, lanjut Hari, untuk membatasi ekspansi Alfamart dan Indomart ke kabupaten Lebak, pihaknya berencana akan melayangkan surat ke pusat. (Jahari/Sudrajat)
0 komentar:
Posting Komentar