Di Lebak Terbentuk LK3, Memberi Solusi Masalah Keluarga
Di Kabupaten Lebak kini telah terbentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dengan tanggal pendiriannya pada 18 April 2009 dengan Nomor Surat Keputusan (SK) : 467/Kep. LK3/26-DTKS/IV/2009.
LK3 merupakan suatu lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian informasi, penjangkauan, perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara professional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya. Hal itu dikatakan ketua LK3 Kabupaten Lebak, Pepen Sucharudin pada Banten ekspose diruang kerjanya (9/7).
Dijelaskan Pepen, tujuan dari LK3 yakni, Memberikan pelayanan sosial keluarga bagi masyarakat, karyawan dan dinas instansi/organisasi, Meningkatkan kemampuan keluarga untuk memecahkan masalah dan melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai, Memberikan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya-upaya pemecahan masalah keluarga dan menumbuhkan kepedulian keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi terhadap permasalah keluarga dan cara mengatasinya sehingga dapat berperan secara aktif.
Masih kata Pepen, sasaran LK3 itu sendiri adalah individu, kelompok, instansi dan organisasi yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah keluarga, Keluarga yang membutuhkan pelayanan advokasi social, Keluarga yang mengalami masalah psikososial dan masyarakat, karyawan, pekerja pada instansi atau organisasi.
Dalam hal ini, jelas Pepen lagi, penanggung jawab dan pengelola LK3 tersebut berada pada instansi sosial yang ada di kabupaten/kota dan atau pelaksana teknis program pemberdayaan keluarga di kabupaten/kota tersebut. Penanggung jawab operasional adalah pimpinan lembaga yang diberikan kewenangan untukm melaksanakan program LK3 berdasarkan surat keputusan kepala instansi sosial provinsi dan mendapat rekomendasi dari kepala instansi sosial kabuapten/kota.
Pengelola LK3 diharapkan, menyesuaikan situasi dan kondiasi serta potensi sumber daya manusia yang ada di kabupaten/kota. Jika memungkinkan memanfaatkan tenaga yang tersedia dan relevan dengan pelaksanaan LK3 yang hendaknya memanfaatkan berbagai disiplin ilmu atau profesi.
LK3 itu sendiri, lanjut Pepen, memiliki jaringan kerja seperti, Lembaga Ada/Kekerabatan, Lembaga bantuan hukum, Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial, Lembaga pelayanan kesehatan, Orsos/LSM (nasional/internasional), Dunia usaha, Lembaga pendidikan, Media massa serta lembaga terkait lainnya.
“Akan selalu siap membantu terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan kami, dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kewenangan yang ada dan aturan yang berlaku,” kata Pepen. (Sudrajat/saeroji)
LK3 merupakan suatu lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian informasi, penjangkauan, perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara professional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya. Hal itu dikatakan ketua LK3 Kabupaten Lebak, Pepen Sucharudin pada Banten ekspose diruang kerjanya (9/7).
Dijelaskan Pepen, tujuan dari LK3 yakni, Memberikan pelayanan sosial keluarga bagi masyarakat, karyawan dan dinas instansi/organisasi, Meningkatkan kemampuan keluarga untuk memecahkan masalah dan melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai, Memberikan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya-upaya pemecahan masalah keluarga dan menumbuhkan kepedulian keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi terhadap permasalah keluarga dan cara mengatasinya sehingga dapat berperan secara aktif.
Masih kata Pepen, sasaran LK3 itu sendiri adalah individu, kelompok, instansi dan organisasi yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah keluarga, Keluarga yang membutuhkan pelayanan advokasi social, Keluarga yang mengalami masalah psikososial dan masyarakat, karyawan, pekerja pada instansi atau organisasi.
Dalam hal ini, jelas Pepen lagi, penanggung jawab dan pengelola LK3 tersebut berada pada instansi sosial yang ada di kabupaten/kota dan atau pelaksana teknis program pemberdayaan keluarga di kabupaten/kota tersebut. Penanggung jawab operasional adalah pimpinan lembaga yang diberikan kewenangan untukm melaksanakan program LK3 berdasarkan surat keputusan kepala instansi sosial provinsi dan mendapat rekomendasi dari kepala instansi sosial kabuapten/kota.
Pengelola LK3 diharapkan, menyesuaikan situasi dan kondiasi serta potensi sumber daya manusia yang ada di kabupaten/kota. Jika memungkinkan memanfaatkan tenaga yang tersedia dan relevan dengan pelaksanaan LK3 yang hendaknya memanfaatkan berbagai disiplin ilmu atau profesi.
LK3 itu sendiri, lanjut Pepen, memiliki jaringan kerja seperti, Lembaga Ada/Kekerabatan, Lembaga bantuan hukum, Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial, Lembaga pelayanan kesehatan, Orsos/LSM (nasional/internasional), Dunia usaha, Lembaga pendidikan, Media massa serta lembaga terkait lainnya.
“Akan selalu siap membantu terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan kami, dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kewenangan yang ada dan aturan yang berlaku,” kata Pepen. (Sudrajat/saeroji)
0 komentar:
Posting Komentar