Kehadiran Minimarket, Pedagang Kecil Baksel Kembali Resah
Kehadiran Mini Market (Alfmart, Indomaret, Red) boleh jadi dianggap sebagai lambang kemajuan sebuah daerah. Akan tetapi bagi kelompok yang bergelut dalam sektor usaha kecil atau para pedagang kecil, kehadiran mini market merupakan ‘kiamat kecil’.
Ironisnya, pemerintah tekesan ‘tutup mata’ meski saat ini sudah banyak para pedagang kecil sudah mulai ‘gulung tikar’ karena kalah bersaing dengan mini market. Lantas dimana keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kecil yang katanya ekonomi pro rakyat?
Catatan Banten Ekspose, sedikitnya sudah ada 10 unit ritel (Indomaret,Alfamart) yang berdiri di Lebak selatan. Di Kecamatan Cijaku 1 Unit, Malingping 3 unit, Wanasalam 1 unit, Bayah 2 unit, Cibeber 2 unit dan Cilograng 1 unit.
Arif (45), pedagang sembako di Pasar Cikotok Kecamatan Cibeber, kini terpaksa harus beralih profesi menjadi gurandil (penambang liar, Red). Sebelumnya kios sembako milik Arif selalu ramai dikunjungi pembeli. Namun sejak berdirinya mini market (Indomaret, Red) yang berdiri tak jauh dari kiosnya, para pembeli mulai pindah kelain hati alias berbelanja ke indomaret. Sehingga lambat laun warung Arif pun mengalami kebangkrutan karena ditinggalkan konsumen.
“Sejak berdirinya Indomaret, kios sembako saya sepi pembeli karena para pembeli kesedot sama Indomaret,” kata Arif sambil memandangi kios miliknya yang sudah tak beroperasi.
Menurut Arif, ‘larinya’ konsumen disebabkan harga dagangan yang dijajakan di minimarket jauh lebih murah ketimbang harga di kiosnya. Selain itu, para pembeli juga terkesan merasa nyaman jika berbelanja di mini market.
Masih kata Arif, wajar saja jika barang dagangan yang dijajakan biasanya lebih murah ketimbang diwarung kecil sebab, barang dagangan mereka (mini market, Red) di drop langsung dari gudang sehingga harga beli lebih murah. Ditambah permodalan mereka lebih kuat dibanding warungan kecil yang hanya modal ‘senin-kemis’.
“Selain kalah harga, kami juga kalah modal. Pokoknya kalah dalam segala-galanya deh,” tandasnya.
Arif merupakan salah satu dari sekian banyak pedagang kecil dipasar Lebak selatan yang kini mulai ‘mati suri’. Ironisnya, meski para pelaku ekonomil kecil ini sudah tak berdaya menghadapi cengkraman ‘gurita’ ritel, namun, pemerintah seperti terkesan tutup mata dengan kondisi ini. pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan kongkrit baik dari pemerintah maupun stake holder terkait.
Justru yang terjadi sebaliknya, Pemerintah seperti membiarkan pertumbuhan ritel - mini market merangsek hingga ke perdesaan. Parahnya lagi, berdirinya sejumlah mini market di Baksel diduga tanpa mengindahkan kondisi lingkungan alias mengabaikan dampak lingkungan.
Salah satu contoh yakni Indomaret di Cikotok – Cibeber, maski para pedagang – warungan kecil menolak keberadaan ritel tersebut namun tetap saja mendapatkan ijin beroperasi dari pemerintah melalui stake holder terkait. Padahal warga pasar sendiri merasa tak pernah menandatangani ijin lingkungan.
“Dari awal rencana pendirian ritel, kami para pedagang dan warungan kecil di pasar Cikotok tidak pernah menyetujui apalagi menandatangani ijin lingkungan pembangunan Indomaret. Tetapi toh, meski kami menolak Indomret tersebut tetap saja berdiri,” urai Ny. Sondang pedagang pasar Cikotok.
Padahal lanjut Sondang, dirinya bersama rekan seprofesinya jauh-jauh hari sudah melayangkan surat penolakan kepada pemerintah dan DPRD Lebak, namun, hingga saat ini tak ada tindak lanjut dari aspirasi tersebut. Buktinya ritel tersebut tetap saja berdiri kokoh.
“Sepertinya pemerintah lebih senang pedagang kecil yang mati daripada harus ‘mengusir’ ritel tersebut,” ketus Sondang.
Menanggapi hal ini, LSM Forpek Wilayah Selatan Epi Yudhistira meminta kepada Pemkab Lebak untuk meninjau ulang perijinan ritel tersebut. Bila perlu lanjutnya, ijin operasinya dibekukan, karena menurut Epi, dalam proses perijinan pihak ritel tidak menyertakan amdal setempat. Terlebih, para pedagang tak pernah menandatangani ijin lingkungan.
“Pemerintah harus meninjau ulang kembali perijinan ritel tersebut dan jika perlu ijinnya dibekukan. Karena selain menyalahi aturan keberadaan ritel tersebut sangat merugikan para pedagang kecil,” kata Epi.
Merangseknya ritel moderen hingga ke wilayah perdesaan, mengundang tanya sejumlah aktifis. Suryanto dari LSM Assalam menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Pemkab Lebak dan Pemprov Banten, yang tak mampu melindungi nasib pedagang bermodal kecil. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berdalih dengan kemajuan daerah, lantas kemudian mengorbankan nasib ekonomi kerakyatan.
"Saya kecewa dengan kinerja Pemprov Banten dan Pemkab Lebak, berkait dengan pertumbuhan Indomaret dan alfamaret di wilayah Lebak Selatan," ujar Suryanto saat dihubungi Banten Ekspose di sekretariatnya kawasan Sempu Serang.
Yang menjadi pertanyaan bagi Suryanto, tak lain soal keberpihakan Pemkab Lebak yang terlalu mudah mengeluarkan perizinan. baginya ini sebuah preseden buruk dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang bermodalkan pas-pasan.
Belum Berijin
Sementara itu, sebuah bangunan hampir selesai, berlokasi di Desa Warunggunung Kecamatan Warungunung Kabupaten Lebak yang diduga milik Alfamart ternyata dalam prosesnya belum mengantongi ijin, baik dari pihak Kecamatan maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak.
Kasubag TU Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lebak, Hj. Hamamah saat dikonfirmasi Banten Ekspose diruang kerjanya (4/11) membenarkan, bahwa bangunan yang persis berada disamping Polsek Warunggunung tersebut hingga saat ini pihak yang bersangkutan belum mengajukan proses perijinan.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihak yang bersangkutan harus mengajukan berkas permohonan yang diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SITU, SIUPP dan TDP.
“Hingga saat ini, kami belum menerima permohonan perijinan baik IMB, SITU, SIUPP dan TDP untuk Alfamart di Desa Warunggunung tersebut,” kata Hj. Hamamah.
Untuk itu, lanjutnya lagi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak untuk meninjau lokasi bangunan tersebut.
Sementara itu, Camat Warunggunung, Ngajiyo saat ditemui Banten Ekspose dirumah dinasnya (4/11) mengatakan, hingga saat ini pihakya belum pernah memberikan surat rekomendasi untuk perijinan keberadaan bangunan tersebut. (BE_Yudha, Sudrajat).
0 komentar:
Posting Komentar