Usulan Hak Angket Kesehatan Bunyamin Dituding Inkonstitusional
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Kota Serang, (Rabu (14/4) pukul 10.25 wib mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Mereka datang untuk melakukan audensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang khususnya para pencetus dan pengusul hak angket kesehatan Walikota Serang, Bunyamin.
“Kami ingin bertemu dengan Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Serang khususnya para pencetus dan pengusung hak angket. Karena berdasarkan kajian yang kami lakukan ternyata usul hak angket yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Serang tidak memiliki dasar hukum yang jelas alias inkonstitusional,” ujar juru bicara AMP Kota Serang, Yasser Arafat.
Saat memasuki halaman DPRD Kota Serang, massa disambut oleh puluhan aparat kepolisian dari Polres Serang yang mengamankan audiensi. Setelah melalui negosiasi antara perwakilan AMP Kota Serang, petugas kepolisian dan pihak Humas dan Protokoler Setwan Kota Serang, akhirnya perwakilan masing-masing elemen yang tergabung di AMP Kota Serang diminta untuk memasuki ruang rapat Paripurna DPRD Kota Serang.
Mereka diterima oleh lima orang perwakilan DPRD Kota Serang, masing-masing Namin, dari Fraksi Golkar, Inu Aminudin Partai Hanura, Sukarta dan Lukman dari Fraksi Maslahat serta Rohani dari Partai PNI Marhaen.
“Bagi kami, membatalkan usul hak angket tentang kesehatan Walikota Serang adalah harga mati. Selain itu kami menuntut para pencetus dan pengusung hak angket untuk membuat klarifikasi tertulis tentang pembatalan hak angket melalui media massa,” ujar Yasser.
Dikatakan Yasser, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam maka AMP Kota Serang akan melakukan aksi yang jumlahnya tidak akan terbayangkan oleh para pencetus maupun pengusung hak angket.
Sementara Andri, salah seorang perwakilan AMP Kota Serang dari Kosorsium Masyarakat Banten (KMB) menyayangkan saat pertemuan tersebut tidak ada satu pun pencetus maupun pengusung hak angket yang menghadiri pertemuan tersebut.
“Bagaimana mau berdiskusi dan mempertanyakan alasan usulan hak angket jika anggota dewan terhormat yang masuk dalam daftar pencetus dan pengusung hak angket tidak berada disini,” ujar Andri.
Dalam kesempatan itu, Namin dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa tidak hadirnya anggota dewan yang lain karena sedang ada kegiatan lain di luar daerah. Namun demikian, aspirasi dari AMP Kota Serang itu akan disampaikan baik kepada pimpinan dewan maupun kepada para pencetus dan pengusung hak angket.
Namin juga berjanji akan membantu memenuhi harapan pihak AMP Kota Serang yang ingin bertemu dengan para pencetus dan pengusung hak angket.
0 komentar:
Posting Komentar