April 23, 2010

Belasan Perusahaan Langgar Perwal Outsourcing

Sejumlah perusahaan di Kota Cilegon ditengarai melanggar Perwal Cilegon No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon mendata ada 15 perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurrohman mengatakan, hal ini diketahuinya dari laporan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon yang melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan. “Ini baru informasi sementara, tapi untuk nama-nama perusahaannya tidak bisa saya sebutkan dulu,” kata Taufiqurrohman.

Umumnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengaku belum mengetahui adanya ketentuan ini. “Banyak yang mengaku tidak tahu adanya perwal tersebut, tapi itu bukan alasan. Kami akan tetap akan menindak mereka jika surat peringatan kita tidak digubris,” tegasnya.

Dijelaskannya, perwal ini dibuat semata-mata untuk melindungi buruh. “Jangan sampai buruh dirugikan karena mereka tidak bekerja sesuai dengan jabatannya. Dengan adanya perwal ini, kepentingan buruh kita lindungi, karena ini juga sesuai perundang-undangan,” ungkap Taufiqurrohman.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali melayangkan surat peringatan ketiga untuk PT KS. Ini karena, perusahaan baja milik pemerintah tersebut termasuk satu dari 15 perusahaan di Cilegon yang melanggar ketentuan perwal tersebut. “Surat peringatan ketiga kita kirim, karena manajemen PT KS belum juga mengindahkan berita acara yang telah kita buat,” tegasnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon Maksum, pihaknya akan memberi catatan khusus bagi setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Mereka termasuk perusahaan-perusahaan yang harus dibina. Kita berharap mereka dapat melakukan pembenahan,” jelasnya, (BE_Den)

0 komentar:

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP