April 15, 2010

Tebukti Bunuh Bos Kosipa, 3 Orang Warga Panggarangan Divonis 14 Tahun Penjara

Tiga orang warga Kampung Cisiih, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak di vonis 14 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (12/4) kemarin.

Ketiga warga yang di ganjar kurungan tersebut yaitu, Sopyan, Musmulyadi dan Memprit alias Opo salah seorang Warga Kampung Cisiih asal daerah Manado terbukti bersalah membunuh korban imas (25) warga yang sama.

Putusan majelis hakim yang diketuai Wiyono SH tersebut, lebih rendah dibanding dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufik SH. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 16 tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Wiyono SH, menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Imas.

“Selain membunuh korban imas, terdakwa juga telah melakukan aksi perampokanterhadap barang-barang korban,” ujarnya.

Oleh karena itu menurut majelis hakim, berdasarkan pakta dan bukti di persidangan, perbutan terdakwa dinilai sangat sadis. Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa.

“Vonis tersebut, dinilai sangat setimpal dengan perbuatan terdakwa,” tegasnya.

Majelis hakim mengatakan, perbutan terdakwa juga, melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 853 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP atau pasal kumulatif.

“Unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan pasal tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini majelis hakim menjelaskan, terdakwa secara sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang dalam hal ini korban Imas. Secara membabi buta.

“Perbuatan terdakwa, telah menyisakan luka bagi keluarga korban yang meninggal. Apalagi korban meruapakan salah satu tulang punggung kelaurga,” katanya.

Sekedar diketahui, ketiga warga yang salah satunya asal Manado tersebut diciduk aparat Kepolisian Polres Lebak setelah diduga menghabisi nyawa Imas (38) bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) warga Kampung Cisiih, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Selasa (13/10) sekitar pukul 20.00 WIB ditemukan tewas dibawah etalase kompor gas yang berada didapur rumahnya. Saat ditemukan, kondisi korban cukup mengenaskan dengan luka jeratan dileher dan pukulan benda tumpul di kepalanya.(EP. Yudha)

0 komentar:

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP