Manajemen pasar tradisional akan dibenahi,aturan promosi minimarket akan ditata
Kementerian Koperasi dan UKM akan membenahi internal manajemen pasar tradisional dan warung rakyat guna melindungi usaha kecil menengah dari tekanan pertumbuhan minimarket modern.
Asisten Deputi Urusan Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Koperasi dan UKM Halomoan Tamba menjelaskan langkah ini dikedepankan karena mereka tidak mempunyai wewenang mengintervensi regulasi pendirian toko modern atau minimarket."Wewenang tersebut berada di Kementerian Perdagangan, sementara izin pendiriannya diberikan pemerintah provinsi, kabupaten/kota setempat," ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan terkait imbauan Asosiasi pedagang Pasar Indonesia (APPSI) kepada pemerintah untuk membatasi pertumbuhan minimarket, terutama pada wilayah pemukiman pada penduduk yang selama ini mengandalkan keberadaan pasar tradisional dan warung skala mikro dan kecil untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok di luar komoditas sayur-mayur.Menurut Tamba, sebagai pemberdayaan pelaku usaha mikro! kecil dan menengah (UMKM), instansinya akan melakukan peningkatan kapasitas bagi manajemen maupun kualitas prpoduk serta kemasan setiap komoditas perdagangan pada pasar tradisional serta waning rakyat.
Dengan pendampingan seperti itu, pasar tradisional maupun warung rakyat diharapkan bisa menarik perhatian konsumen yang selama ini secara bertahap meninggalkan mereka. Fasilitasi yang akan diberikan, a.l. berupa kemasan produk, manajerial operasional serta pengenalan teknologi."Setidaknya kami berupaya menciptakan nilai tambah atas operasional usaha mereka dengan memberikan pelatihan. Sistem jaringan misalnya, kami yakini bisa membuat pasar tradisional dan warung rakyat bisa bertahan dari kepungan minimarket yang terus bertumbuh di permukiman penduduk," ungkap Tamba.Jika kemasan produk yang mereka pasarkan sama dengan di minimarket, pandangan masyarakat bahwa sebenarnya kualitas produk yang dijual berbeda otomatis akan berubah. Pada tahap selanjutnya, pasar tradisional dan warung rakyat harus menindaklanjuti dengan mening-katkan kualitas pelayanan.
Aturan promosi
Ke depan, kata Tamba, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mewajibkan setiap gerai minimarket di permukiman, tidak melakukan promosi terbuka terhadap komoditas yang sebenarnya bukan domain mereka.Misalnya, telur, gula pasir, dan beberapa komoditas lain yang selama ini menjadi bagian dari andalan pasar tradisional maupun warung rakyat. Jika minimarket melakukan promosi melalui buletin ke rumah-rumah penduduk atas seluruh komoditas pasar tradisional, masyarakat tidak bisa disalahkan jika beralih ke minimarket.
"Jika mau bersaing secara fair, minimarket seharusnya menjual komoditas tertentu yang bukan segmen pasar tradisional dan warung. Sebab, pada dasarnya kehadiran minimarket itu untuk jadi pemasok ke warung-warung dan pasar tradisional. Dalam perjalanannya berubah menjadi pesaing," lanjutnya.Terkait dengan itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sebelumnya meminta pemerintah melibatkan lembaga independen dalam rencana pembangunan/revitalisasi pasar tradisional di seluruh Indonesia.Sekretaris Jenderal APPSI Ngadiran mengatakan pada program pembangunan/revitalisasi pasar tradisional yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM ataupun oleh Kementerian Perdagangan, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan.
"Padahal, yang mengetahui tentang kondisi ideal dan spesifikasi tata letak bangunan pasar adalah kami bersama seluruh anggota. Namun, permintaan kami tersebut diabaikan pemerintah," ungkapnya belum lama ini.Keikutsertaan APSSI dalam program pengembangan pasar tradisional, katanya, hanya untuk monitoring. Artinya, agar pembangunan pasar tersebut benar-benar sesuai dengan standar pasar untuk melayani masyarakat.Dia mengemukakan selama ini ada kesan bahwa pembangunan pasar tradisional hanya untuk memenuhi permintaan legislatif. Pasar dibangun atas permintaan mereka sebagai ucapan terima kasih kepada konstituennya.(Sumber : Bisnis Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar