Pemkot Serang Tertibkan Menara Selular
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menertibkan menara telekomunikasi atau yang dikenal dengan nama tower seluler agar Kota Serang tidak berubah menjadi hutan menara. Nantinya, tower seluler hanya berjumlah 367 tower.
"Setelah tahun 2014, seluruh tower seluler harus ditata ulang dan menjadi tower bersama atau menara telekomunikasi bersama," kata Edi Sukaryana, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo (Diskominfo) Kota Serang.
Saat ini pengaturan tentang izin mendirikan menara telekomunikasi bersama dituangkan dalam Peraturan Walikota Serang, namun Perwal ini akan diubah menjadi peraturan daerah (Perda). Sedangkan dasar hukum yang lebih atas adalah SKB 3 menteri dan pejabat setingkat menteri berkaitan dengan menara telekomunikasi bersama.
0 komentar:
Posting Komentar