Makanan Berformalin dan Rhodamin Diduga Masih Marak
Sebanyak 13 sampel makanan yang diambil dari Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, enam di antaranya diduga mengandung bahan zat berbahaya. Dari enam itu, empat sampel diduga mengandung formalin dan dua sampel diduga mengandung rhodamin B.
Demikian penjelasan Staf Pengujian Pangan Bahan Berbahaya dan Mikro Biologi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang Mardiana Gustianti usai memeriksa 13 sampel makanan di PIR, Rabu (18/8). “Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan kita di tempat. Nanti, kami akan melakukan uji konfirmasi lagi di laboratorium,” ujar Mardiana.
Dian, sapaan akrab Mardiana, mengungkapkan, empat sampel makanan yang diduga menggunakan formalin yakni cumi basah, kolang kaling, tahu putih, dan tahu coklat. Sedangkan, dua sampel makanan yang diduga mengandung rhodamin B (zat pewarna merah untuk industri cat, tekstil, dan kertas) yakni kue apem dan pacar cina. Sementara, tujuh sampel makanan yang hasilnya negatif yakni cumi kering, siomay, ikan peda kering, ikan asin jambal, ayam, tahu kuning, dan kue lapis.
Sampel makanan diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) BPOM bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dan Kota Serang, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
Setelah pemeriksaan sementara, Dian mengatakan, pihaknya melakukan komunikasi edukasi kepada pedagang. “Kami memberitahu kepada pedagang bahaya yang ditimbulkan dari bahan-bahan berbahaya itu. Pedagang diharapkan lebih berhati-hati dalam melindungi dirinya dan konsumen,” tutur Dian.
Ia mengungkapkan, mengkonsumsi bahan-bahan berbahaya seperti formalin dan rhodamin B secara terus menerus dapat menyebabkan kanker. Untuk itu, masyarakat harus lebih jeli lagi dalam memilih makanan, terutama makanan yang tidak dalam kemasan, karena tidak ada pencantuman tanggal kadaluwarsa dan bahan-bahan yang digunakan. “Masyarakat harus mewaspadai tahu yang lebih kenyal karena dikhawatirkan mengandung formalin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Staf Seksi Pemeriksaan Penyidikan Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM di Serang Erwin Sasmita menuturkan, pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan rutin sekaligus dalam rangka Ramadan yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. “Sampel makanan yang diambil yaitu yang diduga mengandung tiga bahan berbahaya yakni formalin, rhodamin B, dan metanil yellow (pewarna kuning-red),” terang Erwin.
Kepala Seksi Pengelola Informasi dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kota Serang Cahyana mengatakan, apabila ditemukan pedagang yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka maksimal akan dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Safari, pedagang pacar cina yang diambil sampelnya oleh BPOM, mengatakan, dagangan yang dijualnya diantar dari Jakarta. Ia mengaku tidak tahu bahan yang digunakan produsen pacar cina tersebut. (kCg)
0 komentar:
Posting Komentar