Bupati Erwan serahkan SK PNS
Sekitar 1.629 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerima SK Pengangkatan menjadi PNS hari Kamis (01/02) bertempat di Alun-alun Pandeglang. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini terdiri dari 1.207 orang Guru, 430 dari fungsional umum dan 70 orang dari fungsional tenaga kesehatan.
Acara yang dilaksanakan seusai Upacara Puncak Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-136 ini, diawali dengan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Bagian Kelima pasal 26 ayat 1, bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan Sumpah / Janji. Pengucapan sumpah tersebut adalah merupakan kesiapan atau kesanggupan seorang PNS untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, jujur dab adil dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Bupati Pandeglang H.Erwan Kurtubi dalam amanatnya mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, harus memahami dan mempunyai kemampuan dalam melaksanakan dan melaksanakan serta menyelesaikan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Agar Profesionalisme seorang PNS dapat terwujud maka diperlukan adanya kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap individu pegawai itu sendiri. Adapun Kompetensi yang merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, baik itu kemampuan, keterampilan, sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugasnya, elemen yang dapat membentuk kompetensi diantaranya adalah Knowledge atau kemampuan, Skill dan Attitude ujarnya.
”Saya tekankan kepada saudara-saudara yang telah mengucapkan sumpah pada hari ini agar memegang teguh sumpah / janji Pegawai ini dengan sebaik-baiknya, karena pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila pegawai tersebut melanggar sumpah atau janji ini. Maka untuk menghindari hal tersebut, Saudara harus benar-benar mempelajari dan memahami secara mendalam terhadap aturan-aturan yang ada. Baik yang berhubungan dengan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Insya Allah apabila saudara-saudara bekerja sesuai dengan norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku maka saudara-saudara tidak akan tersesat dalam melaksanakan tugasnya,” lanjutnya. (***)
0 komentar:
Posting Komentar