Desember 16, 2010

Petani Cilegon Tuntut PT MMS Bangun JPO

Puluhan petani di Kelurahan Gedong Dalam, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Rabu pagi (15/12) melakukan aksi demo, menuntut pihak PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku pengelola jalan tol, membuat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).


Pasalnya, tembok pembatas yang dibuat pihak MMS, mengakibatkan warga petani dari Gedong Dalem yang akan melakukan aktivitas di perasawahan yang berada di Lingkungan Cikejek, harus memutar hingga dua kilometer untuk mencapai lokasi sawah milik mereka.

“Warga untuk kesawah milik mereka yang berada diseberang jalan tol, setiap hari sudah biasa menyeberang jalan tol. Tapi, sejak pihak MMS mendirikan tembok pembatas, warga petani disini harus jalan memutar, sejauh dua kilo meter,"ujar Asurip, salah satu pendemo.

Dikatakan, pembangunan tembok tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu dengan warga masyarakat sekitar tembok pembatas didirikan, membuat biaya operasional para petani semakin bertambah.

"Bahkan, tidak sedikit warga petani untuk menuju ke persawahaan, terpaksa harus menggunakan ojek, lantaran harus memutar hingga menyeberangi jembatan Panggungrawi,"ujar Mustamil.

Menurut Mustamil, kondisi warga saat ini yang sudah susah, oleh pihak MMS semakin dibuat susah. Pihak MMS harus bertanggungjawab,”tegas Mustamil.

Sementara itu, Deni Jueni, selaku koordinator aksi, dan sekaligus tokoh pemuda setempat, mengatakan, kekesalan warga terjadi sejak dua pekan lalu, ketika pihak MMS memaksakan melakukan pemagaran pembatas jalan tol sepanjang 400 meter di sekitar Lingkungan Kedung Dalam.

“Karena tembok ini, jalan pintas petani terhalang. Harapan warga petani, pembuatan pembatas harus dibarengi dengan pembuatan jembatan penyeberangan bagi warga. Batas waktu satu minggu kami berikan, dan jika tuntutan ini tidak direalisasi, aksi demo kembali kami lakukan dengan massa yang lebih banyak lagi,”ujar Deni.

Menanggapi tuntutan warga, Officer Security PT MMS Gerbang Serang Timur, Suprapto, mengatakan, pemagaran di sepanjang tol diatur dalam UU 38 tentang jalan. Ini pun untuk menjaga keselamatan penduduk setempat, agar tidak mengalami kecelakaan di jalan tol.

Terkait tuntutan pembuatan JPO, Suprapto mengatakan, akan disampaikan kepada PT MMS pusat, dan meminta warga untuk mengajukan surat permohonan.

“Tuntutan warga ini akan saya sampaikan kepada pimpinan kami. Sehubungan tuntutan pembuatan JPO, silahkan ajukan surat permohonan pembuatan JPO, ditujukan kepada PT MMS pusat,”ujar Suprapto.

0 komentar:

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP