Mei 09, 2010

Melalui Gemaskop, Cetak biru konglomerasi koperasi disiapkan

Pemerintah segera menyiapkan cetak biru untuk membangun konglomerasi gerakan perkoperasian nasional melalui perkuatan sistem. kelembagaan terhadap lima jenis koperasi. Kelima jenis koperasi yang dikenal umum di Indonesia maupun internasional mencakup koperasi produsen, konsumen, koperasi simpan pinjam, dan unit simpan pinjam (KSP/USP), pemasaran serta koperasi jasa.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki menjelaskan konglomerasi koperasi yang dicanangkan melalui Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) berbeda maknanya dengan konglomerat pada umumnya.

"Ciri khas koperasi adalah dimiliki oleh orang banyak. Sesuai dengan undang-undang antimonopoli No.5 Tahun 1999, koperasi memang diperbolehkan melakukan monopoli dalam menjalankan kegiatannya." papar Untung Tri Basuki kemarin.

Meskipun diberi peluang oleh undang-undang antimonopoli untuk melakukan praktik monopoli, akantetapi koperasi tidak pernah melakukan tindakan tersebut karena dasar filosofinya bukan untuk menguasai pasar demi kepentingan individu.

Menurut Untung, koperasi di Indonesia saat ini mampu menguasai berbagai sektor bisnis, tanpa melakukan praktik monopoli. "Konsep perkoperasian di Indonesia memang menganut sistem demokrasi untuk kesejahteraan banyak orang."

Konglomerasi koperasi, lanjutnya, akan menjadi kenyataan setelah kelima jenis koperasi bisa bersinergi saling mendukung. "Misalnya, penguasaan satu industri dari hulu hingga hilir. Jika mempunyai peternakan sapi, maka bisa menghasilkan- susu, mendirikan pabrik pengolah susu dan seterusnya."

Dia mencontohkan di Amerika Serikat koperasi dapat menjadi besar dengan cara menyinergikan operasional kelima jenis koperasi. "Semakin besar jumlah anggotanya, maka semakin besar pula kekuatan untuk mensejahterakan anggotanya sebab kemampuan untuk memobilisasi dana juga bertambah." ujarnya.

Dari sisi pemasaran, lanjutnya, berbagai komoditas yang dihasilkan lebih memiliki kepastian pasar ter-utama di lingkup anggota sendiri. Pasarnya bisa bertambah luas ketika konsumen umum juga telah memanfaatkan kelompok tersebut sebagai pasarnya.

"Koperasi sudah saatnya ikut bergaul dalam era globalisasi saat ini, jangan sampai terus berkutat dengan perjuangan sendiri-sendiri. Untuk merealisasikan konglomerasi di dunia koperasi, kami tinggal menunggu input dari beberapa lembaga terkait," kata Untung Tri Basuki.

Sebelumnya pemerhati gerakan koperasi dan juga dosen Universitas Bakrie Jakarta Suwandi, menjelaskan tradisi konglomerasi koperasi sebenarnya sudah terlaksana pada unit multiusaha seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Pusat Koperasi Unit Desa (Puskiid), Inkud, koperasi primer/sekunder, dan koperasi serba-usaha.

"Di India, koperasi petani tebu rakyat telah memiliki dan menguasai saham pabrik gula. Kondisi seperti ini merupakan cikal bakal terjadinya konglomerasi di koperasi. Koperasi sekunder di Korea Selatan yakni NACF, semakin berkembang melalui merger secara horizontal dan vertikal. Mereka kemudian merambah ke bisnis keuangan dan perbankan," ungkap Suwandi. (Sumber: Kementerian Koperasi/Bisnis Indonesia)

0 komentar:

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP