Pengadaan Rangka Atap Baja Ringan & Meubeler Sekolah
Siapa Monopoli Anggaran DAK Pendidikan…?
Panitia pembangunan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) mengaku bingung dengan dinas pendidikan Kabupaten Serang, yang dinilai sepihak dan memonopoli pengadaan atap rangka baja ringan serta meubeler. Panitia dan para kepala sekolah hanya pasrah dengan kebijakan yang dinilai membingungkan itu. Mereka tidak berani protes, karena khawatir bantuan DAK untuk sekolahnya diberhentikan ditengah jalan oleh dinas.
Program pemerintah dalam menunjang pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu mendapat respon positif dari masyarakat. Kegiatan ini diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan sekolah dasar serta perangkat meubelernya. Namun sayangnya hal ini tidak diimbangi dengan kinerja jajaran dinas terkait di daerah.
Di Kabupaten Serang misalnya, alokasi program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009 mulai menimbulakn gejolak ditingkat bawah.
Sejumlah ketua komite dan para Kepala Sekolah Dasar (SD) selaku pelaksana kegiatan pembangunan, mengaku bingung dengan sikap dinas yang memaksakan kehendak alias memonopoli dalam pembelian material bahan atap baja ringan dan meubeler. Mereka meminta agar dinas transparan dalam menentukan kebijakan.
Ketua komite sekolah di Kecamatan Mancak yang enggan disebut namanya mengungkapkan, bahwa pembelian sejumlah bahan perlengkapan seperti rangka atap baja ringan dan meubeler sudah ditentukan dari dinas.
Keputusan tersebut langsung disampaikan pada saat acara sosialisasi DAK beberapa waktu yang lalu. Baik pihak komite maupun sekolah hanya menerima barang yang sudah dikirim dari dinas melalui pihak ketiga yang sudah direstui oleh dinas.
“Kita dibawah tidak tahu menahu perihal pengadaan rangka atap baja ringan dan meubeler. Kita hanya sebatas menerima bahan material yang sudah dikirim dinas. Demikian halnya untuk harga dan kwalitas barang serta cara pembayaran bagaimana, kami tidak tahu menahu. Kita hanya tinggal terima matangnya saja. Kami tidak berani untuk bertanya, karena takut sekolahan kami malah nantinya tidak dapat anggaran DAK. Nantinya kami malahan yang disalahkan jika tidak mau menurut dengan orang dinas,” ujar sumber Banten Ekspose yang mewanti- wanti agar namanya tidak dimunculkan.
Dalam acara sosialiasasi pengucuran program DAK beberapa waktu yang lalu, pihak Dinas Pendidikan menyampaikan kebijakan yang mewajibkan setiap sekolah membeli atap rangka baja ringan dan mebeler. Para peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan Komite Sekolah dan para guru tidak berani protes atas kebijakan yang dinilai membingungkan tersebut.
“Setiap sekolah dasar yang mendapat alokasi dana DAK di Kabupaten diwajibkan membeli rangka atap baja ringan dan mebeler ke pihak ketiga, yang ditentukan dinas pendidikan. Pihak ketiga ini disebut- sebut adalah salah satu koperasi karyawan sebuah instansi negara yang strategis yang bekerjasama dengan pihak distributor,” ujar salah satu panitia pembangunan rehabilitasi gedung SD di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
Sumber tersebut menyatakan, sikap dinas yang mewajibkan sekolah membeli material tertentu kepada rekanan dinas, bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan etika kepatutan. Jelas sikap ini memberi contoh yang kurang baik kepada para kepala sekolah dan pelaku pendidikan di wilayah Kabupaten Serang.
Dalam petunjuk teknis pelaksanaan DAK 2009 disebutkan dalam lampiran I Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 95 tahun 2007 disebutkan dalam pasal 6 huruf b menyatakan bahwa “Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah dilakukan dengan cara swakelola. Yang dimaksud swakelola dalam hal ini adalah peleksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
Sedangkan pada Pasal 1 angka 1 dinyatakan yang dimaksud dengan swakelola adalah Pengadaan barang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggungjawab anggaran.
Sedangkan pada Bab III Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dengan swakelola, penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah).
Untuk diketahui, alokasi DAK 2009 di Kabupaten Serang senilai Rp. 46.374 milliar. Dana ini berasal dari APBN sebesar Rp 42 miliar dan dana pendamping dari APBD Kabupaten Serang sebesar Rp 4 miliar. Program DAK ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan mutu sarana pendidikan di Indonesia.
Sedangkan untuk pembiayaan rehabilitasi gedung SD ini ditopang Depdiknas 50 %, Pemerintah Propinsi 30 % dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebesar 20 %. Prosentase ini berdasarkan kesepakatan antara Depdiknas, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se- Indonesia.
Untuk wilayah Propinsi Banten seluruh Kabupaten/ Kota menerima dana DAK. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 tahun 2009 tertanggal 29 januari 2009 disebutkan bahwa penerima DAK di Propinsi Banten adalah untuk kabupaten Kabupaten Lebak sebesar Rp 36.522 miliar, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 43.035 miliar, Kabupaten Serang sebesar Rp 43.374 miliar, Kabupaten Tangerang sebesar Rp 31.867 miliar, Kota Cilegon 5.219 miliar, dan Kota Tangerang sebesar Rp 6.968 miliar.
Tidak Mengikat
Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Drs H Yahya M Pd, kebijakan pengadaan rangka atap baja ringan dan mebeler merupakan kebijakan yang tidak mengikat terhadap siapapun. Kepala sekolah dan komite atau panitia dipersilahkan untuk membeli barang-barang tersebut asal sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan konsultan.
“Secara tegas kita sampaikan bahwa dinas tidak pernah mewajibkan dan memaksa para kepala sekolah dan komite untuk membeli rangka atap baja ringan dan mebeler. Silahkan saja pihak sekolah untuk berekspresi sendiri menentukan material yang akan dibeli asalkan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan konsultan,” ujar Yahya yang ditemui di kantornya beberapa waktu yang lalu.
Yahya menambahkan, bahwa Koperasi Polda Banten yang disebut menjadi distributor rangka atap baja ringan adalah atas pengajuan lembaga koperasi milik Polri. Ia mengaku tidak sama sekali memberi rekomendasi khusus kepada Koperasi Polda untuk pengadaan rangka atap baja ringan.
Menurutnya, Koperasi Polda dipersilahkan menemui langsung dengan para kepala sekolah dan komite serta pihak panitia, untuk secara aktif secara langsung mengajukan penawaran pengadaan barang-barang tersebut. Ia berpendapat bahwa sepanjang pihak sekolah mau dan setuju untuk membeli barang milik Koperasi Polda maka sah-sah saja, asalkan sesuai dengan speksifikasi yang ditentukan dalam ketetapan konsultan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya, yang ditemui Banten Ekspose di kantornya belum lama ini, membantah jika pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Seerang sengaja memplot pengadaan material atap rangka baja dan meubeler dalam proyek DAK tahun 2009. Yang ada adalah pihak sekolah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk item rangka atap baja ringan dan meubeler, asalkan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis poelaksanaan DAK 2009.
Dalam kesempatan itu, Asep yang mengaku mantan wartawan menjelaskan bahwa untuk pengadaan material rangka atap baja ringan dikerjakan oleh Koperasi Polda. Sedangkan untuk pengadaan material mebeler dikerjakan oleh lima perusahaan mebel yang sebelumnya sudah disetujui oleh masing- masing kepala sekolah dan komite.
Namun saying ketika Banten Ekspose meminta daftar nama ke- lima perusahaan pengadaan mebeler, Asep mengatakan tidak hafal nama kelima perusahaan mebel tersebut. Ia berjanji kepada Banten Ekspose akan memberikan nama satu perusahaan pengadaan meubel esok harinya. Hingga berita ini diturunkan, Asep belum berani memberikan nama-nama perusahaan suplier meubeler untuk seluruh sekolah di Kabupaten Serang tersebut.
Selanjutnya dijelaskan Asep, dalam pengadaan rangka atap baja ringan pihak suplier berkewajiban membayar seluruh kewajiban pajak. Untuk itu pihak sekolah dan para komite serta panitia pembangunan tidak diberitahukan untuk tidak memikirkan pajak PPN dan PPH.
Ditempat terpisah, Ketua Primkopol Gakuba Banten Komisaris Polisi Drs Andrenabu, membenarkan bahwa pihaknya menjadi distributor rangka atap baja ringan dalam proyek DAK Tahun 2009 di Kabupaten Serang. Keterlibatan pihaknya dalam proyek tersebut atas dasar pengajuan lembaga koperasi kepada seluruh kepala sekolah yang kemudian ditungkan dalam MoU antar kedua belah pihak.
“Memang benar untuk DAK 2009 ini kami menjadi distributor pengadaan rangka atap baja ringan di Kabupaten Serang. Namun demikian kita professional dalam bisnis ini. Kita ingin mengabdikan diri kepada masyarakat bahwa kita mampu memberikan yang terbaik untuk dunia pendidikan. Kita sepakat untuk profesional. Kwalitas barang dan spesifikasi sudah jelas merupakan jaminan dari kami yang sudah teruji. Kami sudah berpengalaman membangun di perumahan Polda Banten. Jadi karena sekarang ada kesempatan mengapa tidak kami buktikan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa bila barang miliknya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pihak konsultan, maka siap untuk dibongkar tanpa syarat. (Sobar Rohmat/ Nurhasan_Banten Ekspose).
0 komentar:
Posting Komentar