April 19, 2010

Saeful Bahri: Perhitungan Suara di PPK & PPS Harus Diawasi

Rekapitulasi penghitungan surat suara merupakan tahapan yang rentan terjadi kecurangan selama proses pelaksanaan pilkada. Terutama saat perhitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Demikian disampaikan Ketua KPU Cilegon Syaeful Bahri saat rapat kerja (Raker) Panwas Cilegon dengan Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) se-Kota Cilegon di Hotel Mangkuputra, beberapa waktu lalu. “Yang harus diawasi jangan sampai ada petugas PPK dan PPS justru mengubah hasil rekapitulasi,” tegasnya.

Untuk mengantisipasinya, pihaknya meminta Panwascam dan PPL memperketat pengawasan mereka. “Termasuk saksi harus diawasi. Berbicara manipulasi suara, dimungkinkan terjadi di tingkat bawah. Ini karena di KPU sangat tidak mungkin dilakukan, kita hanya menerima hasil rekapitulasi dari PPK dan PPS,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syaeful juga menyosialisasikan tata cara pencoblosan yang benar kepada anggota panwascam dan PPL.

Ketua Panwas Cilegon Bahrul El-Anshor mengaku siap memberikan pembekalan pengawasan kepada para Panwascam dan PPL. “Pengawasan akan kita lakukan mulai dari pengawasan saat kampanye hingga pencoblosan. Kita juga akan menggolongkan mana yang masuk pelanggaran administrasi dan mana yang termasuk pelanggaran pidana,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga membekali para Panwascam dan PPL dengan materi penyusunan pelaporan. “Dengan raker ini, kita ingin menggerakkan para anggota Panwascam dan PPL agar tidak diam terutama saat kampanye berlangsung mulai 22 April,” jelasnya. (BE_DEN)

Read More.. Read more...

Usulan Hak Angket Kesehatan Bunyamin Dituding Inkonstitusional

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Kota Serang, (Rabu (14/4) pukul 10.25 wib mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Mereka datang untuk melakukan audensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang khususnya para pencetus dan pengusul hak angket kesehatan Walikota Serang, Bunyamin.


“Kami ingin bertemu dengan Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Serang khususnya para pencetus dan pengusung hak angket. Karena berdasarkan kajian yang kami lakukan ternyata usul hak angket yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Serang tidak memiliki dasar hukum yang jelas alias inkonstitusional,” ujar juru bicara AMP Kota Serang, Yasser Arafat.

Saat memasuki halaman DPRD Kota Serang, massa disambut oleh puluhan aparat kepolisian dari Polres Serang yang mengamankan audiensi. Setelah melalui negosiasi antara perwakilan AMP Kota Serang, petugas kepolisian dan pihak Humas dan Protokoler Setwan Kota Serang, akhirnya perwakilan masing-masing elemen yang tergabung di AMP Kota Serang diminta untuk memasuki ruang rapat Paripurna DPRD Kota Serang.

Mereka diterima oleh lima orang perwakilan DPRD Kota Serang, masing-masing Namin, dari Fraksi Golkar, Inu Aminudin Partai Hanura, Sukarta dan Lukman dari Fraksi Maslahat serta Rohani dari Partai PNI Marhaen.

“Bagi kami, membatalkan usul hak angket tentang kesehatan Walikota Serang adalah harga mati. Selain itu kami menuntut para pencetus dan pengusung hak angket untuk membuat klarifikasi tertulis tentang pembatalan hak angket melalui media massa,” ujar Yasser.

Dikatakan Yasser, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam maka AMP Kota Serang akan melakukan aksi yang jumlahnya tidak akan terbayangkan oleh para pencetus maupun pengusung hak angket.

Sementara Andri, salah seorang perwakilan AMP Kota Serang dari Kosorsium Masyarakat Banten (KMB) menyayangkan saat pertemuan tersebut tidak ada satu pun pencetus maupun pengusung hak angket yang menghadiri pertemuan tersebut.

“Bagaimana mau berdiskusi dan mempertanyakan alasan usulan hak angket jika anggota dewan terhormat yang masuk dalam daftar pencetus dan pengusung hak angket tidak berada disini,” ujar Andri.

Dalam kesempatan itu, Namin dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa tidak hadirnya anggota dewan yang lain karena sedang ada kegiatan lain di luar daerah. Namun demikian, aspirasi dari AMP Kota Serang itu akan disampaikan baik kepada pimpinan dewan maupun kepada para pencetus dan pengusung hak angket.

Namin juga berjanji akan membantu memenuhi harapan pihak AMP Kota Serang yang ingin bertemu dengan para pencetus dan pengusung hak angket.

Read More.. Read more...

Gapoktan Sauyunan Raih Untung 12 Juta

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sauyunan di Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak mendapat keuntungan sebesar Rp. 12.612.220. Keuntungan sebesar itu berasal dari pengelolan dana yang di kucurkan Kementrian Pertanian melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sebesar Rp. 100 juta pada tahun 2008.


“Kegiatan yang di laksanakan Gapoktan sauyunan, untuk kegiatan on farm di pergunakan untuk pengadaan sarana produksi pertanian diantaranya pengadaan pupuk dari berbagai jenis sementara untuk kegiatan of farm dipergunakan untuk usaha simpan pinjam anggota Gapoktan,” ujarnya.

“Tentunya keberhasilan Gapoktan sauyunan dalam mengelola PUAP ini tidak terlepas dari kerja keras anggota kelompok tani dan berkat bimbingan dan binaan dinas pertanian kabupaten lebak hususnya UPTD pertanian di wilayah,” tukasnya. (BE_Yudha)

Read More.. Read more...

Kehadiran Minimarket, Pedagang Kecil Baksel Kembali Resah

Kehadiran Mini Market (Alfmart, Indomaret, Red) boleh jadi dianggap sebagai lambang kemajuan sebuah daerah. Akan tetapi bagi kelompok yang bergelut dalam sektor usaha kecil atau para pedagang kecil, kehadiran mini market merupakan ‘kiamat kecil’.

Ironisnya, pemerintah tekesan ‘tutup mata’ meski saat ini sudah banyak para pedagang kecil sudah mulai ‘gulung tikar’ karena kalah bersaing dengan mini market. Lantas dimana keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kecil yang katanya ekonomi pro rakyat?

Catatan Banten Ekspose, sedikitnya sudah ada 10 unit ritel (Indomaret,Alfamart) yang berdiri di Lebak selatan. Di Kecamatan Cijaku 1 Unit, Malingping 3 unit, Wanasalam 1 unit, Bayah 2 unit, Cibeber 2 unit dan Cilograng 1 unit.

Arif (45), pedagang sembako di Pasar Cikotok Kecamatan Cibeber, kini terpaksa harus beralih profesi menjadi gurandil (penambang liar, Red). Sebelumnya kios sembako milik Arif selalu ramai dikunjungi pembeli. Namun sejak berdirinya mini market (Indomaret, Red) yang berdiri tak jauh dari kiosnya, para pembeli mulai pindah kelain hati alias berbelanja ke indomaret. Sehingga lambat laun warung Arif pun mengalami kebangkrutan karena ditinggalkan konsumen.

“Sejak berdirinya Indomaret, kios sembako saya sepi pembeli karena para pembeli kesedot sama Indomaret,” kata Arif sambil memandangi kios miliknya yang sudah tak beroperasi.
Menurut Arif, ‘larinya’ konsumen disebabkan harga dagangan yang dijajakan di minimarket jauh lebih murah ketimbang harga di kiosnya. Selain itu, para pembeli juga terkesan merasa nyaman jika berbelanja di mini market.

Masih kata Arif, wajar saja jika barang dagangan yang dijajakan biasanya lebih murah ketimbang diwarung kecil sebab, barang dagangan mereka (mini market, Red) di drop langsung dari gudang sehingga harga beli lebih murah. Ditambah permodalan mereka lebih kuat dibanding warungan kecil yang hanya modal ‘senin-kemis’.

“Selain kalah harga, kami juga kalah modal. Pokoknya kalah dalam segala-galanya deh,” tandasnya.

Arif merupakan salah satu dari sekian banyak pedagang kecil dipasar Lebak selatan yang kini mulai ‘mati suri’. Ironisnya, meski para pelaku ekonomil kecil ini sudah tak berdaya menghadapi cengkraman ‘gurita’ ritel, namun, pemerintah seperti terkesan tutup mata dengan kondisi ini. pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan kongkrit baik dari pemerintah maupun stake holder terkait.

Justru yang terjadi sebaliknya, Pemerintah seperti membiarkan pertumbuhan ritel - mini market merangsek hingga ke perdesaan. Parahnya lagi, berdirinya sejumlah mini market di Baksel diduga tanpa mengindahkan kondisi lingkungan alias mengabaikan dampak lingkungan.

Salah satu contoh yakni Indomaret di Cikotok – Cibeber, maski para pedagang – warungan kecil menolak keberadaan ritel tersebut namun tetap saja mendapatkan ijin beroperasi dari pemerintah melalui stake holder terkait. Padahal warga pasar sendiri merasa tak pernah menandatangani ijin lingkungan.

“Dari awal rencana pendirian ritel, kami para pedagang dan warungan kecil di pasar Cikotok tidak pernah menyetujui apalagi menandatangani ijin lingkungan pembangunan Indomaret. Tetapi toh, meski kami menolak Indomret tersebut tetap saja berdiri,” urai Ny. Sondang pedagang pasar Cikotok.

Padahal lanjut Sondang, dirinya bersama rekan seprofesinya jauh-jauh hari sudah melayangkan surat penolakan kepada pemerintah dan DPRD Lebak, namun, hingga saat ini tak ada tindak lanjut dari aspirasi tersebut. Buktinya ritel tersebut tetap saja berdiri kokoh.

“Sepertinya pemerintah lebih senang pedagang kecil yang mati daripada harus ‘mengusir’ ritel tersebut,” ketus Sondang.

Menanggapi hal ini, LSM Forpek Wilayah Selatan Epi Yudhistira meminta kepada Pemkab Lebak untuk meninjau ulang perijinan ritel tersebut. Bila perlu lanjutnya, ijin operasinya dibekukan, karena menurut Epi, dalam proses perijinan pihak ritel tidak menyertakan amdal setempat. Terlebih, para pedagang tak pernah menandatangani ijin lingkungan.

“Pemerintah harus meninjau ulang kembali perijinan ritel tersebut dan jika perlu ijinnya dibekukan. Karena selain menyalahi aturan keberadaan ritel tersebut sangat merugikan para pedagang kecil,” kata Epi.

Merangseknya ritel moderen hingga ke wilayah perdesaan, mengundang tanya sejumlah aktifis. Suryanto dari LSM Assalam menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Pemkab Lebak dan Pemprov Banten, yang tak mampu melindungi nasib pedagang bermodal kecil. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berdalih dengan kemajuan daerah, lantas kemudian mengorbankan nasib ekonomi kerakyatan.

"Saya kecewa dengan kinerja Pemprov Banten dan Pemkab Lebak, berkait dengan pertumbuhan Indomaret dan alfamaret di wilayah Lebak Selatan," ujar Suryanto saat dihubungi Banten Ekspose di sekretariatnya kawasan Sempu Serang.

Yang menjadi pertanyaan bagi Suryanto, tak lain soal keberpihakan Pemkab Lebak yang terlalu mudah mengeluarkan perizinan. baginya ini sebuah preseden buruk dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang bermodalkan pas-pasan.

Belum Berijin
Sementara itu, sebuah bangunan hampir selesai, berlokasi di Desa Warunggunung Kecamatan Warungunung Kabupaten Lebak yang diduga milik Alfamart ternyata dalam prosesnya belum mengantongi ijin, baik dari pihak Kecamatan maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak.
Kasubag TU Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lebak, Hj. Hamamah saat dikonfirmasi Banten Ekspose diruang kerjanya (4/11) membenarkan, bahwa bangunan yang persis berada disamping Polsek Warunggunung tersebut hingga saat ini pihak yang bersangkutan belum mengajukan proses perijinan.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihak yang bersangkutan harus mengajukan berkas permohonan yang diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SITU, SIUPP dan TDP.

“Hingga saat ini, kami belum menerima permohonan perijinan baik IMB, SITU, SIUPP dan TDP untuk Alfamart di Desa Warunggunung tersebut,” kata Hj. Hamamah.

Untuk itu, lanjutnya lagi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak untuk meninjau lokasi bangunan tersebut.

Sementara itu, Camat Warunggunung, Ngajiyo saat ditemui Banten Ekspose dirumah dinasnya (4/11) mengatakan, hingga saat ini pihakya belum pernah memberikan surat rekomendasi untuk perijinan keberadaan bangunan tersebut. (BE_Yudha, Sudrajat)
.

Read More.. Read more...

April 15, 2010

Tebukti Bunuh Bos Kosipa, 3 Orang Warga Panggarangan Divonis 14 Tahun Penjara

Tiga orang warga Kampung Cisiih, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak di vonis 14 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (12/4) kemarin.

Ketiga warga yang di ganjar kurungan tersebut yaitu, Sopyan, Musmulyadi dan Memprit alias Opo salah seorang Warga Kampung Cisiih asal daerah Manado terbukti bersalah membunuh korban imas (25) warga yang sama.

Putusan majelis hakim yang diketuai Wiyono SH tersebut, lebih rendah dibanding dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufik SH. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 16 tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Wiyono SH, menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Imas.

“Selain membunuh korban imas, terdakwa juga telah melakukan aksi perampokanterhadap barang-barang korban,” ujarnya.

Oleh karena itu menurut majelis hakim, berdasarkan pakta dan bukti di persidangan, perbutan terdakwa dinilai sangat sadis. Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa.

“Vonis tersebut, dinilai sangat setimpal dengan perbuatan terdakwa,” tegasnya.

Majelis hakim mengatakan, perbutan terdakwa juga, melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 853 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP atau pasal kumulatif.

“Unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan pasal tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini majelis hakim menjelaskan, terdakwa secara sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang dalam hal ini korban Imas. Secara membabi buta.

“Perbuatan terdakwa, telah menyisakan luka bagi keluarga korban yang meninggal. Apalagi korban meruapakan salah satu tulang punggung kelaurga,” katanya.

Sekedar diketahui, ketiga warga yang salah satunya asal Manado tersebut diciduk aparat Kepolisian Polres Lebak setelah diduga menghabisi nyawa Imas (38) bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) warga Kampung Cisiih, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Selasa (13/10) sekitar pukul 20.00 WIB ditemukan tewas dibawah etalase kompor gas yang berada didapur rumahnya. Saat ditemukan, kondisi korban cukup mengenaskan dengan luka jeratan dileher dan pukulan benda tumpul di kepalanya.(EP. Yudha)

Read More.. Read more...

suara anda:

ShoutMix chat widget

Pengunjung Ke:

Pengikut

Lorem Ipsum


  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP